Scroll untuk baca artikel
Berita

Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor

×

Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor

Share this article
jokowi-makin-royal-ke-mobil-listrik!-yang-cbu-maupun-ckd-dapat-insentif-impor
Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor

Mobil Listrik

 | 

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan insentif impor bagi mobil listrik completely built up (CBU) atau pun yang completely knocked down (CKD). Namun, ada berbagai syarat yang mesti dipenuhi agar insentif impor itu dapat dinikmati.

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, Jokowi–sapaan Joko Widodo–mengamanatkan pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), maupun pembebasan atau pengurangan pajak daerah bagi mobil listrik CBU. Akan tetapi, harus ada komitmen investasi perakitan lokal dari sang pabrikan.

Kini, melalui regulasi turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah juga memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk plus pembebasan PPnBM bagi mobil listrik CKD.

Jokowi

Insentif impor bagi mobil listrik CBU dan CKD ini akan diberikan jika memenuhi bermacam syarat.

Pertama, pihak yang ingin mendapatkan insentif impor berjanji akan berinvestasi untuk membangun pabrik mobil listrik.

Bisa juga, pabrikan itu sudah berinvestasi untuk membangun pabrik mobil konvensional, tetapi akan melakukan investasi tambahan untuk beralih sebagian/keseluruhan ke mobil listrik. Pabrikan yang sudah berinvestasi untuk memiliki pabrik mobil listrik juga masuk ke dalam kriteria.

Selain itu, terkait insentif impor untuk mobil listrik CKD, terdapat persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20 persen atau maksimal kurang dari 40 persen dalam jangka waktu pemanfaatan insentif yaitu sejak 29 Desember 2023 hingga 31 Desember 2025.

mobil listrik Wuling Binguo

Lalu, pabrikan tersebut mesti pula memenuhi jangka waktu peningkatan TKDN mobil listrik sesuai dengan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, mobil listrik rakitan lokal harus menggapai TKDN 40 persen paling lambat pada 2026. Lalu, TKDN 60 persen wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2029. Terakhir, TKDN 80 persen mesti dicapai setelah 2030.

Pabrikan penerima insentif impor yang melanggar segala ketentuan akan diberikan surat pengenaan sanksi. Nilainya sama dengan insentif yang sudah dinikmati atas komitmen yang tidak terealisasi.

Pemerintah beberapa tahun terakhir memang sangat gencar memberikan insentif bagi kendaraan elektrifikasi, khususnya yang 100 persen baterai (battery electric vehicle/BEV).

Namun, sebagian pabrikan khususnya yang berasal dari Jepang sekarang sedang memohon supaya mobil hybrid pun diberikan lebih banyak lagi insentif. [Xan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *