Kawasan Balerejo dan Pilangkenceng di Kabupaten Madiun Ditunjuk sebagai Kawasan Industri
Pendahuluan
Kecamatan Balerejo dan Pilangkenceng ditetapkan sebagai kawasan industri Kabupaten Madiun. Keputusan ini diambil setelah Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Madiun, tim kajian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan pihak-pihak terkait. FGD ini dilaksanakan di Gedung Prajamukti, Puspem, pada Senin (22/4) lalu.
Pertimbangan Penunjukan Kawasan Industri
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, penunjukan Kecamatan Balerejo dan Pilangkenceng sebagai kawasan industri didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, kesiapan lahan yang tersedia. Selain itu, kedua kecamatan ini juga memiliki akses yang dekat dengan pintu tol.
Luas Lahan yang Tersedia
Untuk mendukung kawasan industri ini, Pemerintah Kabupaten Madiun telah menyiapkan lahan seluas 600 hektar. Namun, saat ini baru 24 hektar yang digunakan untuk pabrik sepatu dan industri lainnya. Hal ini berarti masih terbuka lebar bagi investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Madiun dan memanfaatkan kawasan industri ini.
Peluang Investasi
Imam Nurwedi menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan industri ini ditawarkan kepada investor, termasuk penawaran tempat untuk berinvestasi. Dengan adanya kawasan industri ini, diharapkan dapat menarik minat investor untuk masuk ke Kabupaten Madiun dan berkontribusi dalam pengembangan industri di daerah tersebut.






