Puluhan Kontainer Impor Dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok
Sebanyak puluhan kontainer berisi impor yang sebelumnya tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, telah dikeluarkan dari pelabuhan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, turun langsung ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024).
Relaksasi Impor untuk Barang Tertahan di Pelabuhan
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini memberikan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Airlangga menyatakan, “Selanjutnya agar KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024.”
Jumlah Kontainer yang Dikeluarkan
Berdasarkan informasi, pada hari ini terdapat 13 kontainer berisi barang impor yang dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, ada juga 17 kontainer lain yang diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dominasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Menko Airlangga sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan revisi aturan impor.
Menko Airlangga menjelaskan, “Rapat internal di istana bapak presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan (Permendag) 7/2024 per 10 Maret yang intinya adalah melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan izin melalui pertek dan terdapat kendala dalam perizinan impor.”
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Jumlah tertinggi tercatat di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer, dan sekitar 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Komoditas Barang Impor yang Tertahan
Barang impor yang tertahan ini terdiri dari berbagai komoditi, antara lain besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya. Barang-barang tersebut memerlukan perizinan impor atau persetujuan teknis.






