Angkutan Barang Dilarang Lewat Jembatan Parit Atmo, Dishub Rohil Bilang Begini
Larangan Melintas di Jembatan Parit Atmo
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat edaran larangan melintas bagi mobil angkutan barang di Jembatan Parit Atmo, Jalan Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 000.1/DISHUB-set/2024/200 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Rohil, Budi Fitriadi.
Alasan Pelarangan Melintas
Budi Fitriadi menjelaskan bahwa pelarangan melintas sementara bagi mobil angkutan barang di jembatan Parit Atmo disebabkan oleh kondisi jembatan yang rusak. Menurutnya, jembatan tersebut tidak layak untuk dilewati kendaraan terutama angkutan barang.
Penyimpangan Rute
Dengan adanya pelarangan melintasi jembatan tersebut, mobil angkutan barang akan dialihkan melalui jalan pahlawan.
Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.