Rapat Koordinasi Dishub Belitung Panggil Pengusaha Angkutan untuk Mengatasi Masalah ODOL
Pendahuluan
Dinas Perhubungan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku angkutan di Kabupaten Belitung pada tanggal 30 Mei 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas koordinasi angkutan barang di Kabupaten Belitung guna mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan angkutan barang di jalan raya demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pentingnya Koordinasi Angkutan Barang
Rapat ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan barang di Kabupaten Belitung. Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Jalan dan Angkutan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Partisipasi Pelaku Angkutan Barang
Rapat koordinasi ini diikuti oleh pelaku angkutan barang, termasuk kelapa sawit, kaolin, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Belitung. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak terkait untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang sering terjadi dalam angkutan barang.
Minimalkan Masalah ODOL
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah, berharap agar masalah ODOL di Belitung dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Dengan adanya koordinasi antara pihak terkait, diharapkan penertiban terhadap masalah ODOL dapat dilakukan dengan lebih efektif.






