Insan Akbar | 20 June 2024 13:38
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Indonesia, mulai tahun depan, tidak hanya bisa digunakan di dalam negeri.
SIM Indonesia akan menjadi ‘sakti’. Pasalnya, menurut informasi di akun Instagram Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya (TMC Polda Metro Jaya) pada Kamis (20/6/2024), setiap pemegang SIM Indonesia tak perlu lagi memiliki SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara Asia Tenggara.
Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Juni 2025. Adapun daftar negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai dokumen legal untuk mengoperasikan mobil atau sepeda motor adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus, usaha untuk membuat SIM Indonesia bisa digunakan di region Asia Tenggara berjalan beriringan dengan rencana membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Pemadanan antara NIK dengan nomor SIM pun, menurut dia, berlaku efektif pada 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS (Badan Penyelenggara Jaringan Sosial), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” sambung Yusri.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, SIM Indonesia sebenarnya juga bisa digunakan untuk mengemudi di beberapa negara lain. Namun, ada beragam syarat dan ketentuan yang menjadi pembatas.
Di Australia, misalnya, SIM Indonesia bisa digunakan hanya dalam tiga bulan sejak tanggal kedatangan. Itu pun dengan terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Lalu, di bermacam negara bagian di Amerika Serikat, SIM Indonesia juga bisa digunakan dalam waktu terbatas, dengan ketentuan yang berbeda-beda. Negara Bagian Maryland, misalnya, hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan.
Akan sangat menyenangkan kalau SIM Indonesia bisa menggantikan SIM International di lebih banyak negara. Tapi, apakah itu mungkin? [Xan]






