Beberapa waktu belakangan ini begitu viral pemberitaan mengenai kecelakaan yang terjadi di bahu jalan tol. Kecelakaan itu terjadi karena ada pengemudi yang mengambil bahu jalan untuk menyalip dan di saat bersamaan, ada kendaraan lain sedang berhenti di situ.
Selain jalur lalu lintas utama, pada ruas tol juga punya bahu jalan yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Menyalip dari bahu jalan tol bagi sebagian orang dianggap sebagai cara untuk menghemat waktu atau menghindari keramaian lalu lintas. Padahal, secara tegas ada aturan yang mengatur secara tegas larangan melewati bahu jalan tol. Aturan ini berlaku untuk seluruh ruas tol di Indonesia.
Ada banyak risiko fatal menyalip dari bahu jalan tol ketika berkendara, dan tak sedikit kejadian kecelakaan yang diakibatkan karena menyalip dari bahu jalan tol. Ini karena saat mobil menyalip dari bahu jalan biasanya akan berpindah lajur yang tiba-tiba dan tanpa peringatan.
Kondisi tadi meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan yang sedang bergerak di lajur sebelahnya atau kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan.
bahu jalan dibuat dengan kualitas aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda dari lajur utama jalan tol. Itulah mengapa, bahu jalan memang tidak diperuntukkan untuk digunakan memacu kendaraan, meski terpaksa sekalipun.
Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., sebagaimana dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.
“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antar faktor,” jelasnya.
Human Error Jadi Faktor Pemicu Kecelakaan di Jalan Tol
Faktor pengemudi seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan. Mulai dari kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat handphone atau tablet.
Selain itu, kesalahan bisa terletak pada kemampuan pengemudi yang belum fasih atau kurang fokus saat menyetir. Dampaknya bisa melakukan kesalahan dalam ambil keputusan saat menyetir, seperti panik atau reaksi yang terlalu lambat.
Untuk itu, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” ucapnya.
Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengendara juga harus bisa memperkirakan kecepatan dan kemampuan mobilnya. Selain itu, pengemudi wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
Faktor Kondisi Jalan dan Infrastruktur Patut Diwaspadai
Selain faktor pengemudi, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan yang diantaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas.
Pembangunan jalan tol, terangnya, mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
“Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan,” papar Iwan.
Cara Aman Berhenti di Bahu Jalan Tol Menurut Peraturan
Perlu diketahui, ketika hendak berhenti di bahu jalan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang dibuat dengan tujuan agar tercipta kondisi yang aman. Untuk kondisi darurat saat berhenti di jalan tol harus memasang segitiga pengaman.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.
Pada Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sis sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
Warna merah, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Bahu Jalan Hanya Untuk Keperluan Darurat
Untuk pengemudi yang melintas di jalan tol tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu. Bahu jalan merupakan lajur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut antara lain:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Dalam keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah ketika kamu perlu berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan seperti mobil mogok, merapikan muatan, ada gangguan lalu lintas, hingga gangguan fisik pengemudi. Begitu gangguan atau masalah teratasi, kamu harus segera menjalankan mobil meninggalkan bahu jalan.
Selain dari hal itu, bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk saat kalian lelah dan butuh istirahat di perjalanan. Untuk kebutuhan istirahat, pihak pengelola jalan tol telah menyediakan rest area jalan tol.
Bahu jalan di tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
(YS)






