Indef Pertanyakan Isi 26 Ribu Kontainer yang Diloloskan Bea Cukai
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan-pelabuhan nasional namun kemudian diloloskan begitu saja oleh Direktrat Jenderal bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, puluhan ribu peti kemas itu bisa lolos setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. “Ini yang kami tanyakan sampai dengan hari ini,” kata Andry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2024).
Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Terbatas. Dalam aturan tersebut, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang yang sebelumnya terkena pembatasan ekspor.
Isi Kontainer yang Diloloskan
Indef mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang diloloskan oleh Bea Cukai. Hal ini penting untuk diketahui karena dapat berdampak pada kebijakan ekspor dan impor di Indonesia. Apabila isi kontainer tersebut adalah barang-barang yang seharusnya terkena pembatasan ekspor, maka tindakan diloloskannya kontainer tersebut dapat merugikan industri dalam negeri.
Dampak Terhadap Industri dalam Negeri
Jika kontainer yang diloloskan tersebut berisi barang-barang yang seharusnya terkena pembatasan ekspor, maka hal ini dapat mengganggu industri dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat bersaing langsung dengan produk-produk dalam negeri, sehingga dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri.
Kesimpulan
Indef mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang diloloskan oleh Bea Cukai. Hal ini penting untuk diketahui karena dapat berdampak pada kebijakan ekspor dan impor di Indonesia. Jika isi kontainer tersebut adalah barang-barang yang seharusnya terkena pembatasan ekspor, maka tindakan diloloskannya kontainer tersebut dapat merugikan industri dalam negeri.






