Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenhub Bakal Wajibkan ABS di Kendaraan, Harga Bakal Lebih Tinggi

×

Kemenhub Bakal Wajibkan ABS di Kendaraan, Harga Bakal Lebih Tinggi

Share this article
kemenhub-bakal-wajibkan-abs-di-kendaraan,-harga-bakal-lebih-tinggi
Kemenhub Bakal Wajibkan ABS di Kendaraan, Harga Bakal Lebih Tinggi

GOOTO.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan mengadopsi teknologi kendaraan untuk diterapkan di Tanah Air. Ada beberapa teknologi yang akan diadopsi, salah satunya adalah Anti-lock Braking System (ABS).

Iklan

Kepala Sub Direktorat Uji Tupe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf.

Menanggapi rencana tersebut, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa penyematan teknologi ABS ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan ini.

“Mereka perlu melihatnya dalam spektrum yang lebih luas lagi, karena penambahan fitur ABS tentu akan meningkatkan biaya produksi, yang kemungkinan besar akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi,” kata Yannes saat dihubungi Gooto hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.

Yannes mengatakan bahwa potensi harga naik imbas penyematan teknologi ABS ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, di segmen kendaraan entry-level sangat sensitif terhadap harga.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan mengatakan bahwa 44 persen angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia diakibatkan kegagalan fungsi rem.

Deni mengusulkan enam teknologi yang bisa dipertimbangkan untuk diadopsi, yakni Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami. Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *