Industri Halal di Indonesia Terus Tumbuh dengan Pesat
Pertumbuhan industri halal di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif. Pada Triwulan I – 2024, sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) mengalami pertumbuhan sebesar 1,94% (y-o-y). Pertumbuhan ini didukung oleh sektor makanan dan minuman halal yang tumbuh sebesar 5,87% (yoy) dan sektor modest fashion yang tumbuh sebesar 3,81% (yoy) (LogistikNews.id).
Potensi Ekonomi Syariah dan Industri Halal di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional kedepannya dapat didominasi oleh pertumbuhan ekonomi syariah melalui industri halal. Potensi besar ekonomi syariah dan industri halal ditunjukkan oleh peningkatan jumlah pengeluaran konsumen muslim sebesar 9,5%, dari USD2 triliun pada 2021 menjadi USD2,29 triliun pada 2022. Selain itu, populasi penduduk muslim dunia diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di tahun 2030. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, yaitu 235,6 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal tersebut.
Peringkat Ekonomi Syariah Indonesia di Kancah Global
Posisi ekonomi syariah Indonesia di kancah global terus meningkat. Indonesia berhasil naik satu peringkat menjadi posisi ketiga pada Global Islamic Economy Indicator. Kenaikan ini didukung oleh sektor industri farmasi dan kosmetik halal yang naik dari peringkat delapan ke peringkat lima, sektor industri makanan halal yang menempati peringkat kedua, serta sektor modest fashion yang menempati peringkat ketiga. Kementerian Perindustrian aktif dalam pemberdayaan industri halal melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Layanan Logistik Halal
Pada 17 Oktober 2024, sertifikasi terhadap layanan logistik halal untuk komoditi makanan dan minuman akan diberlakukan. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Produk halal meliputi produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, termasuk proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur atau perusahaan penyedia jasa logistik. AHLI (Asosiasi Halal Logistik Indonesia) telah melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI.
Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal
PP No. 39/2021 juga mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal yang berbeda-beda antar produk. Misalnya, penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, penahapannya berlangsung dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.






