Wamendag: Kemendag dan Kemenperin Kolaborasi Atasi Permasalahan Impor
Pemerintah Mengeluarkan Permendag 8/2024
Pemerintah telah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi.
Kolaborasi antara Kemendag dan Kemenperin
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama untuk mengatasi permasalahan impor yang terjadi di Indonesia. Kolaborasi ini dilakukan dengan mengeluarkan Permendag 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Tujuan dari kolaborasi ini adalah memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor sehingga penumpukan kontainer di pelabuhan dapat diatasi.






