Scroll untuk baca artikel
Berita

3 Cara Bayar Pajak Mobil di Jakarta, Mulai Dari Online Sampai Samsat Drive Thru

×

3 Cara Bayar Pajak Mobil di Jakarta, Mulai Dari Online Sampai Samsat Drive Thru

Share this article
3-cara-bayar-pajak-mobil-di-jakarta,-mulai-dari-online-sampai-samsat-drive-thru
3 Cara Bayar Pajak Mobil di Jakarta, Mulai Dari Online Sampai Samsat Drive Thru

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun. Pembayaran pajak kendaraan ini dulunya hanya bisa dilakukan melalui Samsat. Kita harus datang sejak pagi agar dapat antrian awal.

Seiring kemajuan teknologi, pembayaran pajak kendaraan pun sudah terkoneksi secara online. Kita tak harus masuk berjubelan di dalam kantor Samsat dan mengantre lama di depan loket untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kini kita mendapat beragam pilihan yang memudahkan saat harus membayar pajak kendaraan bermotor. Selain antre di loket Samsat, kita bisa membayar pajak mobil lewat online atau lewat loket Samsat Drive Thru. Dengan begini, waktu tidak terbuang percuma hanya karena antre membayar pajak kendaraan.

Berikut ini langkah-langkah dari tiap metode pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. 

Bayar Pajak Kendaraan via Online

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI JakartaSeiring kemajuan teknologi digital, pembayaran pajak kendaraan baik itu motor maupun mobil bisa dilakukan secara online. Untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pembayaran lewat e-Samsat. 

Sistem e-Samsat diklaim membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih mudah dan efisien.  Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang dan mengurus berkas serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung di hari itu juga.

Untuk pembayaran pajak via online hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo. 

Pembayaran e-Samsat DKI Jakarta yang cukup mudah bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Terlebih dahulu, wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL termasuk melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Berikut ini langkah pembyaran pajak melalui online dari aplikasi SIGNAL:

  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”
  • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.
  • Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
  • Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
  • Masukkan “Alamat Pengiriman” dan klik “Lanjut”
  • Setelah tampil “Rekap Biaya” klik “Lanjut”
  • Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.

Transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI. 

Setelah melakukan transaksi pembayaran, simpan bukti pembayaran/struk untuk ditukarkan lembar pengesahan pajak yang baru di kantor Samsat.

Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.

Bayar Pajak Mobil via Drive Thru, Seperti Pesan Makanan Cepat Saji

Istilah Drive Thru kini tak cuma berkaitan dengan layanan milik restoran cepat saji. Bayar pajak kendaraan di Samsat pun kini tersedia layanan drive thru.

Pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyelesaikan semua pembayaran.  ini merupakan buah pelayanan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.

Program Samsat Drive Thru ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Layanan drive thru juga menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo di Samsat.

Syarat pembayaran pajak di Samsat Drive Thru yaitu wajib pajak merupakan pemilik asli kendaraan bermotor tersebut dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB beserta kendaraan bermotor yang pajaknya akan dibayarkan.

Layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi, antara lain: 

  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Cara Pembayaran Pajak di Samsat Drive Thru

Prosedur pembayaran pajak di Samsat Drive Thru ini cukup mudah. Serahkan semua dokumen yang diperlukan yaitu KTP, STNK, dan BPKB. Petugas kepolisian di loket akan melakukan verifikasi data beserta kendaraan yang digunakan, dan pemilik kendaraan. 

Kemudian, pemilik kendaraan diminta beranjak maju ke loket pembayaran. Di sini kita tinggal membayar pajak sesuai nominal yang tertera. Bila sudah selesai, petugas Samsat akan menyerahkan kembali semua berkas yang tadi diminta, beserta lembar pajak tahunan yang baru.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan di Samsat Drive Thru ini tidak bisa dilakukan apabila pajaknya sudah jatuh tempo. Untuk pajak yang sudah terlambat, harus dilakukan di loket Samsat karena perlu membayar denda keterlambatan.

Bayar Pajak Langsung di Loket Samsat, Khusus Mobil yang Kreditnya Belum Lunas

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI JakartaUntuk opsi pembayaran yang terakhir ini kadang dihindari karena antrian yang cukup panjang. Pembayaran di loket Samsat membutuhkan banyak dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya. 

Untuk pembayaran di loket Samsat ini, kita tidak perlu membawa kendaraan yang datanya tercantum dalam BPKB maupun STNK.

Ada beberapa keuntungan melakukan pembayaran pajak di loket Samsat ini, termasuk bisa diwakilkan. Misalnya saja kita bisa membayarkan pajak motor atau mobil atas nama orang tua, istri bahkan teman. 

Untuk pembayaran pajak di loket Samsat ini juga menerima pembayaran pajak kendaraan yang masih dalam proses kredit. Syaratnya, kita cukup membawa fotokopi BPKB ke pihak leasing beserta dengan surat keterangan dari pihak leasing yang menjelaskan bahwa BPKB masih ditahan lantaran cicilan belum lunas. 

Saat di Samsat, terlebih dahulu kita isi formulir perpanjangan pajak kendaraan. Kemudian, kita serahkan berkas (BPKB, STNK, KTP, fotokopian masing-masing ketiga berkas tadi dan formulir perpanjangan) ke loket untuk verifikasi data.

Loket e-samsat di Samsat Pusat

Selagi proses verifikasi, kita diminta menunggu sekian waktu. Kemudian, kita akan dipanggil lagi untuk pengembalian berkas (BPKB dan KTP) serta resi pembayaran pajak yang  menginformasikan nominal pajak yang harus dibayarkan. 

Proses berikutnya, kita datang ke loket pembayaran untuk transaksi pajak sesuai nominal yang tertera pada resi pembayaran pajak kendaraan. Tunggu kembali, karena kita akan dipanggil ke loket untuk menerima bukti pembayaran pajak beserta lembar STNK. 

Prosedur pembayaran pajak di loket Samsat ini seringkali dihindari hanya karena antrian yang panjang. Ini membuat orang jenuh sehingga memunculkan celah percaloan bagi orang yang enggan menunggu lama. 

Padahal untuk proses pembayaran pajak di loket Samsat ini berdasarkan pengalaman kami tidak terlalu lama. Mulai dari antri untuk menyerahkan berkas hingga selesai mendapat STNK dan lembar pajak baru ini butuh waktu sekitar 1-1,5 jam.

Kesimpulan

Berdasarkan tiga metode tadi, kita bisa menyesuaikan cara membayar pajak sesuai dengan urgensi. Bila kita punya kesibukan yang tinggi, bisa membayar lewat online dan mengambil lembar pengesahan pajaknya setelah memiliki waktu luang.

Namun bila kita ingin membayar pajak kendaraan atas nama anggota keluarga di rumah, mau tidak mau kita harus datang langsung ke loket. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *