Scroll untuk baca artikel
Investigasi

LBH Semarang Luncurkan Catahu 2023: Ruh Demokrasi Telah Berpisah

×

LBH Semarang Luncurkan Catahu 2023: Ruh Demokrasi Telah Berpisah

Share this article
lbh-semarang-luncurkan-catahu-2023:-ruh-demokrasi-telah-berpisah
LBH Semarang Luncurkan Catahu 2023: Ruh Demokrasi Telah Berpisah
Peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Semarang 2023 di Miwiti Space Kota Lama Semarang, Senin, 8 Januari 2023.

Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 dengan mengambil tema Megatruh Demokrasi : Kurukshetra di Tengah Stagnasi. Dalam tema tersebut, salah satunya mengusung kata megatruh berasal dari dua kata megat artinya pisah dan ruh artinya pisah, yang berarti ruh tersebut telah berpisah dari demokrasi.

“Jadi saat ini wujudnya demokrasi itu ada tapi secara ruh itu gak ada,” kata Ahmad Syamsuddin Arief, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam peluncuran Catahu di Miwiti Space Kota Lama Semarang, Senin, 8 Januari 2023.

Dalam kesimpulan laporan tersebut LBH Semarang mengambil 3 simpulan. Simpulan pertama yakni “Porak Porandanya Daulat Rakyat Demi Akumulasi Keuntungan”. Simpulan tersebut melihat dari gambaran situasi kebijakan pemerintah saat ini misalnya pada UU Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional (PSN), proses relokasi industri di Jawa Tengah semata-mata demi mengambil akumulasi keuntungan. Dampaknya di beberapa kasus seperti petani di Desa Pundenrejo, PLTU Jepara, ada juga perampasan tanah untuk akumulasi keuntungan itu sendiri.

“Akumulasi keuntungan juga berdampak pada ranah peradilan seperti dalam kasus PT RUM ketika warga mengajukan gugatan class action, meski saksi ahli menyatakan telah terjadi pencemaran pada PT RUM. Nyatanya majelis hakim tidak memutuskan warga untuk menang,“ katanya

Dari akumulasi keuntungan lainnya berdampak pada daerah pesisir seperti terjadinya penambangan pasir laut di Demak yang digunakan untuk kepentingan Tol-Tanggul Laut Semarang Demak. Akibatnya daerah tersebut mengalami proses rob dan abrasi.

Selain itu, akumulasi keuntungan juga berdampak pada isu perburuhan. Hal ini dapat dilihat pada kasus yang terjadi kebanyakan berupa PHK.

Simpulan selanjutnya adalah kekerasan serta ragam pembatasan. LBH Semarang melihat ini ada pada kasus sipil dan politik beberapa diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan, KBGO, hampir semua dilakukan oleh negara yang menganggap perempuan dainggap sebagai second liner.

Kekerasan serta ragam pembatasan kemudian terjadi pada kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan juga pada institusi pendidikan diantaranya sekolah kedinasan, pers mahasiswa, serta satu sekolah di Kota Semarang.

Arif melihat adanya berbagai masalah tersebut yang terangkum pada dua simpulan, maka kemudian laporan ini mengambil simpulan terakhir berupa “Barisan yang Bersatu, Ramaikan Kurukhsetra”. Dalam bahasa jawa “Kurukshetra” itu berarti medan perang.

“Saat ini negara telah siap dengan aparat dan kebijakannya untuk perang melawan rakyat salah satu medan perangnya itu Jawa Tengah karena proses relokasi industri dari  Jakarta maupun Jawa Barat ke Jawa Tengah belum selesai,” katanya

Arif mengatakan kondisi saat ini rakyat sudah megatruh atau stagnan. Ruang pertemuan rakyat seakan sudah runtuh karena telah dimiliki oleh negara, maka kita harus menyiapkan perang melawan negara.

“Kita harus tetap dalam konsolidasi bukan lagi menjadi ruang yang acak-acak, isu lingkungan sendiri, isu buruh sendir, isu perempuan sendiri, tapi kita harus mengumpulkan puing-puing untuk bersama kita menjadi rakyat yang berdaulat di negara kita sendiri,” katanya

Statistik Pelanggaran HAM di Jateng

Cornelius Gea, perwakilan LBH Semarang mengatakan LBH Semarang telah merangkum statistik pelanggaran HAM di Jateng sepanjang tahun 2023. Hal ini diambil dari pemantauan pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik pada rentang waktu Januari 2023 hingga November 2023.

Pada pelanggaran HAM isu lingkungan hidup, LBH Semarang menemukan 36 kasus dengan mayoritas bentuk pelanggaran tersebut berupa pencamaran udara 53 persen dan pencemaran air 22 persen, Adapun aktor pelakunya 27 berasal dari perusahaan, lalu sisanya 9 pelakunya berasal dari pemerintah. Akibat dari kasus tersebut jumlah korban terdampak terdiri atas dengan 10.794 korban yang tersebar atas 1 Dusun, 19 Desa dan 15 Kecamatan.  

Kemudian pada pelanggaran HAM isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, terdapat 2 kasus dengan bentuk pelanggaran berupa  pelarangan kegiatan keagamaan dan pelarangan kegiatan berkeyakinan. Adapun aktor pelaku berasal masing-masing berasal dari pemerintah dan masyarakat. Dampaknya korban yang terdampak sebanyak 1.519 individu.

Lalu pelanggaran HAM pada isu tanah di mana terdapat 9 kasus, Bentuk pelanggaran mayoritas sebanyak 56 persen berupa perampasan lahan. Pada aktor pelaku sebanyak delapan aktor pemerintah dan sisanya merupakan aktor pelakunya dari perusahaan. Dampak pada kasus lingkungan ini mengakibatkan 435 korban individu yang tersebar pada 5 desa dan juga 17 bidang tanah.

Kemudian pelanggaran HAM pada isu pesisir dan nelayan terdapat 10 temuan kasus di mana mayoritas bentuk pelanggaran terjadi pada banjir rob sebanyak 40 persen dan pencemaran sebanyak 20 persen, Adapun aktor pelakunya 6 pelaku dari perusahaan dan 3 pelaku lainnya berasal dari pemerintah. Akibatnya sebanyak 1.566 korban terdampak di mana ini melibatkan 97 KK, 5 RW, dan 6 Desa.

Selanjutnya pelanggaran HAM pada isu buruh terdapat 24 kasus di mana mayoritas bentuk pelanggaran berupa PHK 64 persen kemudian kekurangan upah sebanyak 12 persen, laku kecelakaan kerja 12 persen. Adapun aktor pelaku sebagian besar sebanyak 20 di antaranya berasal dari perusahaan dan  lima lainnya berasal dari pemerintah. Adapun korban yang terdampak mencapai 10.393 individu.

Lalu pelanggaran HAM pada isu miskin kota terdapat 9 temuan di mana bentuk pelanggaran mayoritas berupa penggusuran 67 persen. Adapun aktor pelaku sebanyak 7 bentuknya berasal dari pemerintah, sisanya 2 pelaku merupakan aparat penegak hukum. Jumlah korban yang terdampak ada 81 individu dan 908 KK.

Kemudian pelanggaran HAM pada isu perempuan dan anak, LBH Semarang menemukan adanya 34 kasus dengan bentuk pelanggaran terbanyak berasal dari kekerasan seksual dengan persentase 68 persen dan KDRT sebanyak 18 persen. Adapun aktor pelakunya 13 pelaku berasal dari keluarga,9 pelaku berasal dari masyarakat, 7 pelaku merupakan guru, 2 pelaku meruapakan pemerintah, 1 pelaku merupakan atasan dan 1 lainnya tidak diketahui. Adapun kasus tersebut berdampak pada 3.038 korban individu.

Selanjutnya pelanggaran HAM pada isu kebebasan berekspresi dan fair trial terdapat 9 temuan kasus dengan bentuk pelanggaran dua kasus berupa penyiksaan, kriminalisasi, penangkapan demonstran, pengrusakan banner aspirasi. Dari kasus tersebut 5 aktor pelaku berasal dari aparat penegak hukum. Kemudian kasus tersebut juga berdampak pada 95 korban individu.

Temuan terakhir pelanggaran HAM pada isu infrastruktur untuk rakyat terdapat 25 kasus di mana bentuk pelanggaran berupa jalan rusak sebanyak 48 persen kemudian kekeringan sebanyak 32 persen. Dari kasus tersebut sebanyak 17 aktor pelakunya merupakan pemerintah dan 4 pelaku dari perusahaan. Dampaknya ini mengakibatkan 37.538 korban individu yang terdapat pada 1.449 KK, 14 Desa dan 2 Kecamatan.

Terakhir, dalam laporan Catahu tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang telah mencatat sepanjang 2023 telah menerima 119 pengaduan bantuan hukum yang terdiri dari 87 individu dan 7 orang dari 25 kelompok. Adapun jenis masalah hukum dari pengaduan tersebut terbanyak merupakan 33 bentuk pidana, 23 kasus perkawinan, 6 kasus perburuhan, 6 kasus pertanahan, 2 kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, serta 37 kasus perdata lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *