Topik kenaikan biaya kuliah sedang memanas beberapa bulan terakhir akibat Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Menurut keterangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), biaya kuliah naik lantaran ada komponen baru yang dibebankan kepada mahasiswa. Komponen yang dimaksud berasal dari beberapa program paket kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sementara itu, biaya yang mengalami kenaikan yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Kampus-kampus yang terdampak sejauh ini adalah kampus negeri, baik yang sudah maupun menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Mahalnya biaya kuliah kontan meresahkan masyarakat. Terutama para mahasiswa dan calon mahasiswa yang kuliahnya terhambat akibat lonjakan biaya tersebut. Memang, atas perintah Presiden RI Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya membatalkan naiknya biaya kuliah pada 27 Mei 2024. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan kenaikan ini akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
Sejumlah organisasi masyarakat yang berjejaring dalam Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) pun melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah. Sebab, mahasiswa dan orang tua/wali sesungguhnya berhak atas pendidikan terjangkau hingga gratis. Mereka memberikan ultimatum selama 17 hari kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi poin-poin tuntutan terkait biaya pendidikan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk, mencabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Komersialisasi Pendidikan Lewat permendikbudristek No. 2/2024
Berbagai organisasi masyarakat Indonesia dalam jejaring Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Somasi ini berkaitan dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek tersebut telah menyebabkan biaya pendidikan di berbagai kampus melonjak. Imbasnya, banyak mahasiswa dan calon mahasiswa yang sampai mengundurkan diri dari perguruan tinggi karena tidak sanggup membayar uang kuliah. APATIS menilai, peraturan menteri tersebut sangat membebani mahasiswa dan orang tua/wali, yang sebetulnya berhak atas pendidikan terjangkau hingga gratis.
“Hari ini, negara semakin ugal-ugalan menaikkan biaya pendidikan. Imbasnya, masyarakat semakin tercekik tak sanggup membayar maupun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” sebut APATIS melalui unggahannya di Instagram pada 31 Mei 2024. “Ditambah, hadirnya sistem pinjaman online (pinjol) yang disediakan oleh beberapa perguruan tinggi. Semakin memperburuk beban finansial mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan.”
BACA JUGA: Kampus Bergerak: Pak Jokowi, Situasi Kritis, Berhentilah Ikut Campur Pencalonan Gibran
Tambahan biaya kuliah berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dibebankan pada Uang Kuliah Tetap (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus-kampus negeri yang sudah maupun akan berstatus PTN-BH. Sebelum berada di bawah payung hukum Permendikbudristek tersebut, UKT berlaku secara luas dan nasional setelah terbitnya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Juni 2012 (Permendikbud No. 55 Tahun 2013).
Kenaikan uang kuliah juga dilakukan dengan skema penambahan level/kelompok. Awalnya, ada kelompok yang masih bisa menempuh pendidikan tinggi dengan biaya 0 Rupiah. Namun hal ini berubah di tahun 2024 karena muncul ketetapan tarif minimal Rp500.000,00 pada setiap PTN. Imbasnya, masyarakat makin sulit mengakses pendidikan tinggi, khususnya dari kelompok yang tidak mampu secara ekonomi.
APATIS juga mengkritik adanya IPI yang membuat biaya UKT menjadi tidak ‘tunggal’ lagi, melainkan ‘jamak’. “Adanya kenaikan UKT dan penerapan IPI merupakan bentuk dari komersialisasi pendidikan,” tulis APATIS dalam somasi terbuka mereka. Selain itu, mereka juga menilai Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengandung banyak kecacatan hukum.
Pertentangan Hukum
Menurut APATIS, Permendikbudristek No. 2/2024 bertentangan dengan sejumlah norma hukum lebih tinggi yang berlaku. Salah satunya, UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
“Penerapan UKT bertentangan dengan hak asasi manusia, karena negara belum sepenuhnya menjadikan pendidikan sebagai hak asasi yang harus dilindungi dan dipenuhi,” tulis mereka.
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara pasal 13 Kovenan Ekosob, yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 10 Tahun 2005, menyatakan tiga hal:
- Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara gratis bagi semua orang;
- Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;
- Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap.
Namun pada kenyataannya, Permendikbudristek No. 2/2024 justru meniadakan kesempatan pendidikan terjangkau hingga gratis bagi rakyat Indonesia. Uang kuliah berupa UKT maupun IPI naik secara drastis. APATIS juga menemukan rasio penerimaan PTN dari negara (APBN) mengecil. Sebaliknya, terjadi peningkatan signifikan atas penerimaan biaya/dana dari masyarakat melalui UKT.
Ketetapan UKT juga dinilai bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU tersebut, ada batasan pengertian jelas bahwa, “Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa ditetapkan berdasarkan satuan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.” Hal ini raib dari definisi UKT dalam Permendikbudristek No. 2/2024.
Tarif UKT Tak Terjangkau, ke Mana Tanggung Jawab Pemerintah?
Permendikbudristek No. 2/2024 juga jadi bermasalah karena penetapan tarif UKT tidak berdasarkan bantuan biaya dari pemerintah. Dukungan biaya yang dimaksud berupa BOPTN maupun BPPTNBH, yang sejatinya berasal dari APBN.
Hal itu tercantum dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Penetapan tarif UKT disebut wajib “…memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf c UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi juga menegaskan: (1) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk: c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA: Berutang untuk Kuliah, Malah Terjebak Lingkaran Setan: Pinjol Bukan Solusi Dana Pendidikan
Namun, dalam Permendikbudristek No. 2/2024, penetapan tarif UKT hanya bersandar pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Ini berdasar pada penghitungan subjektif dan tidak realistis dari setiap Perguruan Tinggi. Imbasnya, tanggung jawab negara untuk memberikan dukungan biaya bagi mahasiswa melalui APBN seakan hilang.
Peraturan menteri terbaru juga bertentangan dengan amanat agar PTN mengakomodir calon mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi. Pasal 74 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, mengamanatkan agar PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi. Juga calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
“Hal ini terlihat sebagai penyimpangan kewajiban untuk menerima mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu untuk mendapat akses pendidikan tinggi. Sehingga membuat UKT tidak aksesibel (tidak terjangkau),” APATIS menyatakan dalam somasinya.
Tuntutan dan Ultimatun Bagi Pemerintah
Somasi terbuka APATIS terdiri dari sejumlah tuntutan kepada pemerintah Republik Indonesia. Khususnya Presiden dan Mendikbudristek RI.
Tuntutan pertama adalah mencabut Permendikbudristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Mereka juga menuntut pengembalian rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya.
Mereka pun meminta peningkatan anggaran BOPTN dan BPPTNBH sekurang-kurangnya dua kali lipat. Anggaran tersebut mesti dialokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari APBN dan APBD. Selain itu, PTN wajib menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 Rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
Tuntutan lainnya, “Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT. Dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).”
BACA JUGA: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan
Kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) juga harus diterapkan. Sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
Tuntutan berikutnya adalah penerapan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
Terkait polemik student loan, APATIS mendesak pembatalan seluruh kerja sama pinjaman dana pendidikan antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sedianya bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
Terakhir, mereka menuntut perguruan tinggi wajib melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka. Dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.
Tegas pihak APATIS, “Jika dalam waktu 17 hari (17 x 24 jam) tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”




