Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang disediakan oleh Polri. Anda tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantri di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Dengan kemudahan pendaftaran dan ujian teori yang dapat dilakukan dari rumah, Anda hanya perlu hadir ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik sesuai jadwal yang dipilih.
Langkah-langkah Membuat SIM A Online
Pembuatan SIM A secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android dan iOS. Berikut ini adalah tahapan lengkapnya:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama dalam buat SIM A online dengan mengunduh aplikasi ini di perangkat Anda. Setelah diunduh, lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, hasil tes kesehatan (RIKKES Jasmani), pas foto, dan tanda tangan di atas kertas putih.
Pendaftaran SIM
Berikutnya dalam buat SIM A online masuk ke aplikasi, pilih menu SIM dan pilih “Pendaftaran SIM”. Ikuti petunjuk yang ada, masukkan data yang diperlukan, dan selesaikan pembayaran pendaftaran SIM sesuai dengan tarif yang berlaku.
Ujian Teori Secara Online
Langkah selanjutnya pada cara buat SIM A online adalah setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memilih jadwal dan lokasi ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.
Ujian Praktik di SATPAS
Pada jadwal yang telah ditentukan, Anda perlu hadir di SATPAS untuk menjalani ujian praktik. Jika lulus, SIM A Anda akan segera dicetak dan bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat yang diinginkan.
Cara Memperpanjang SIM A Secara Online
Untuk memperpanjang SIM A, prosesnya hampir serupa dengan pembuatan SIM baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Verifikasi Data di Aplikasi
- Lakukan verifikasi dengan dokumen yang sama seperti pada pembuatan SIM baru.
- Pilih Menu Perpanjangan SIM
- Masuk ke menu SIM dan pilih “Perpanjangan SIM”. Isi data-data yang dibutuhkan lalu setelahnya lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Verifikasi Data oleh SATPAS
- Data dan dokumen akan diverifikasi oleh pihak SATPAS. Jika lengkap dan valid, SIM Anda akan dicetak dan bisa diambil atau dikirim ke alamat yang terdaftar.
Persyaratan untuk Buat SIM A Online
Sebelum memulai proses buat SIM A online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, baik dari segi usia, administrasi, kesehatan, maupun ujian:
- Usia Minimal: 17 tahun untuk SIM A.
- Administrasi: Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Untuk Warga Negara Asing (WNA), diperlukan dokumen keimigrasian tertentu.
- Tes Kesehatan: Hasil tes kesehatan yang valid diperlukan.
- Ujian: Lulus ujian teori dan praktik di SATPAS.
Persyaratan usia minimum untuk pembuatan SIM
Selain yang disebutkan diatas ada beberapa minimum usia untuk syarat pembuatan SIM yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan jenis SIMnya, berikut informasinya:
|
Usia |
Jenis SIM |
|
17 tahun |
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 |
|
18 tahun |
SIM CI |
|
19 tahun |
SIM CII |
|
20 tahun |
SIM A Umum dan SIM BI |
|
21 tahun |
SIM BII |
|
22 tahun |
SIM BI Umum |
|
23 tahun |
SIM BII Umum |
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:
- Biaya Pembuatan SIM A: Rp120 ribu
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
Selain pembuatan dan perpanjangan SIM A berikut biaya untuk pengurusan SIM lain:
|
Jenis SIM |
Biaya Pembuatan |
Biaya Perpanjangan |
|
SIM BI |
Rp120 ribu |
Rp80 ribu |
|
SIM BII |
Rp120 ribu |
Rp80 ribu |
|
SIM C |
Rp100 ribu |
Rp75 ribu |
|
SIM CI |
Rp100 ribu |
Rp75 ribu |
|
SIM CII |
Rp100 ribu |
Rp75 ribu |
|
SIM D |
Rp50 ribu |
Rp30 ribu |
|
SIM DI |
Rp50 ribu |
Rp30 ribu |
Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN
SIM Indonesia kini berlaku di beberapa negara ASEAN, memudahkan Anda yang ingin berkendara di luar negeri namun untuk beberapa negara menambahkan aturan khusus. Negara-negara tersebut antara lain:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura (berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan)
- Malaysia (perlu memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang valid)
Cara Membuat SIM Internasional
SIM Internasional memungkinkan Anda untuk berkendara di 92 negara yang mengikuti Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Proses pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Unggah dokumen seperti KTP, KITAP (untuk WNA), paspor, SIM lokal, dan foto diri dengan ketentuan tertentu.
- Isi Formulir Registrasi
Isi formulir registrasi online, unggah dokumen, dan pilih metode pengambilan SIM (diambil di SATPAS atau dikirim).
- Lakukan Pembayaran PNBP
Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 dan perpanjangannya Rp225.000.
- Proses Verifikasi dan Pengiriman SIM
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. SIM Internasional yang sudah dicetak bisa diambil atau dikirim sesuai pilihan Anda.
Dasar Hukum dan Kategori SIM di Indonesia
Setelah meSalah satu landasan hukum terkait penerbitan SIM di Indonesia adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Regulasi ini mencakup berbagai kategori SIM yang berlaku, termasuk jenis-jenis terbaru yang digunakan di Indonesia:
- SIM A: Untuk mobil penumpang pribadi dan mobil barang pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM A Umum: Untuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM BI: Untuk bus pribadi atau mobil barang pribadi dengan berat di atas 3.500 kg.
- SIM BI Umum: Untuk bus umum dan mobil barang umum dengan berat di atas 3.500 kg.
- SIM BII: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik pribadi dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder atau mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
- SIM D: Untuk kendaraan disabilitas setara dengan SIM C.
- SIM DI: Untuk kendaraan disabilitas setara dengan SIM A.
Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kategori SIM dengan perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan pengemudi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Selamat mencoba!






