Scroll untuk baca artikel
Berita

Panduan Lengkap Cara Buat SIM A Online 2024, Bisa Menghindari Percaloan

×

Panduan Lengkap Cara Buat SIM A Online 2024, Bisa Menghindari Percaloan

Share this article
panduan-lengkap-cara-buat-sim-a-online-2024,-bisa-menghindari-percaloan
Panduan Lengkap Cara Buat SIM A Online 2024, Bisa Menghindari Percaloan

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang disediakan oleh Polri. Anda tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantri di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Dengan kemudahan pendaftaran dan ujian teori yang dapat dilakukan dari rumah, Anda hanya perlu hadir ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik sesuai jadwal yang dipilih.

Langkah-langkah Membuat SIM A Online

Pembuatan SIM A secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android dan iOS. Berikut ini adalah tahapan lengkapnya:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama dalam buat SIM A online dengan mengunduh aplikasi ini di perangkat Anda. Setelah diunduh, lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, hasil tes kesehatan (RIKKES Jasmani), pas foto, dan tanda tangan di atas kertas putih.

Pendaftaran SIM

Berikutnya dalam buat SIM A online masuk ke aplikasi, pilih menu SIM dan pilih “Pendaftaran SIM”. Ikuti petunjuk yang ada, masukkan data yang diperlukan, dan selesaikan pembayaran pendaftaran SIM sesuai dengan tarif yang berlaku.

Ujian Teori Secara Online

Langkah selanjutnya pada cara buat SIM A online adalah setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memilih jadwal dan lokasi ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.

Ujian Praktik di SATPAS

Pada jadwal yang telah ditentukan, Anda perlu hadir di SATPAS untuk menjalani ujian praktik. Jika lulus, SIM A Anda akan segera dicetak dan bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat yang diinginkan.

Cara Memperpanjang SIM A Secara Online

Untuk memperpanjang SIM A, prosesnya hampir serupa dengan pembuatan SIM baru. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan Verifikasi Data di Aplikasi
  • Lakukan verifikasi dengan dokumen yang sama seperti pada pembuatan SIM baru.
  • Pilih Menu Perpanjangan SIM
  • Masuk ke menu SIM dan pilih “Perpanjangan SIM”. Isi data-data yang dibutuhkan lalu setelahnya lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • Verifikasi Data oleh SATPAS
  • Data dan dokumen akan diverifikasi oleh pihak SATPAS. Jika lengkap dan valid, SIM Anda akan dicetak dan bisa diambil atau dikirim ke alamat yang terdaftar.

Persyaratan untuk Buat SIM A Online

Sebelum memulai proses buat SIM A online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, baik dari segi usia, administrasi, kesehatan, maupun ujian:

  • Usia Minimal: 17 tahun untuk SIM A. 
  • Administrasi: Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Untuk Warga Negara Asing (WNA), diperlukan dokumen keimigrasian tertentu.
  • Tes Kesehatan: Hasil tes kesehatan yang valid diperlukan.
  • Ujian: Lulus ujian teori dan praktik di SATPAS.

Persyaratan usia minimum untuk pembuatan SIM

Selain yang disebutkan diatas ada beberapa minimum usia untuk syarat pembuatan SIM yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan jenis SIMnya, berikut informasinya:

Usia

Jenis SIM

17 tahun

SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1

18 tahun

SIM CI

19 tahun

SIM CII

20 tahun

SIM A Umum dan SIM BI

21 tahun

SIM BII

22 tahun

SIM BI Umum

23 tahun

SIM BII Umum

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:

  • Biaya Pembuatan SIM A: Rp120 ribu
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu

Selain pembuatan dan perpanjangan SIM A berikut biaya untuk pengurusan SIM lain:

Jenis SIM

Biaya Pembuatan

Biaya Perpanjangan

SIM BI

Rp120 ribu

Rp80 ribu

SIM BII

Rp120 ribu

Rp80 ribu

SIM C

Rp100 ribu

Rp75 ribu

SIM CI

Rp100 ribu

Rp75 ribu

SIM CII

Rp100 ribu

Rp75 ribu

SIM D

Rp50 ribu

Rp30 ribu

SIM DI

Rp50 ribu

Rp30 ribu

Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN

SIM Indonesia kini berlaku di beberapa negara ASEAN, memudahkan Anda yang ingin berkendara di luar negeri namun untuk beberapa negara menambahkan aturan khusus. Negara-negara tersebut antara lain:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura (berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan)
  • Malaysia (perlu memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang valid)

Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional memungkinkan Anda untuk berkendara di 92 negara yang mengikuti Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Proses pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Unggah dokumen seperti KTP, KITAP (untuk WNA), paspor, SIM lokal, dan foto diri dengan ketentuan tertentu.
     
  • Isi Formulir Registrasi
    Isi formulir registrasi online, unggah dokumen, dan pilih metode pengambilan SIM (diambil di SATPAS atau dikirim).
     
  • Lakukan Pembayaran PNBP
    Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 dan perpanjangannya Rp225.000.
     
  • Proses Verifikasi dan Pengiriman SIM
    Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. SIM Internasional yang sudah dicetak bisa diambil atau dikirim sesuai pilihan Anda.

Dasar Hukum dan Kategori SIM di Indonesia

Setelah meSalah satu landasan hukum terkait penerbitan SIM di Indonesia adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Regulasi ini mencakup berbagai kategori SIM yang berlaku, termasuk jenis-jenis terbaru yang digunakan di Indonesia:

  • SIM A: Untuk mobil penumpang pribadi dan mobil barang pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM A Umum: Untuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM BI: Untuk bus pribadi atau mobil barang pribadi dengan berat di atas 3.500 kg.
  • SIM BI Umum: Untuk bus umum dan mobil barang umum dengan berat di atas 3.500 kg.
  • SIM BII: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik pribadi dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: Untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder atau mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
  • SIM D: Untuk kendaraan disabilitas setara dengan SIM C.
  • SIM DI: Untuk kendaraan disabilitas setara dengan SIM A.

Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kategori SIM dengan perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan pengemudi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Selamat mencoba!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *