
Pengadilan Negeri Sukoharjo akan membacakan putusan gugatan perkara pedataa atau class action yang diajukan 185 warga Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur(PT RUM), pada Kamis, 7 Desember 2023.
Gusti Agung Made Wardhana, Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Gadjah Mada menilai dalam perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), warga Sukoharjo terdampak PT RUM tidak bisa dilepaskan atas hak untuk lingkungan hidup sehat dan berkelanjutan. Hak tersebut sudah diakui secara internasional.
“Hak atas lingkungan hidup baik, sehat dan lingkungan berkelanjutan itu hak substantif yang elemennya hak untuk mendapatkan iklim yang aman, hak untuk mendapatkan udara yang bersih, hak untuk ekosistem, hak pangan yang berkelanjutan dan juga hak untuk mendapatkan lingkungan yang terbebas dari racun,” katanya alam diskusi yang digelar LBH Semarang bertajuk “Tiga Hari Menjelang Putusan Class Action Pencemaran PT RUM: Hukum Berat PT RUM, Selasa, 5 Desember 2023
Ia menjelaskan hak substantif itu harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Selain itu, hak prosedural bisa digunakan oleh warga terdampak PT RUM untuk menjamin tercapainya hak substantif.
Dalam hak prosedural, warga memiliki 3 hak. Hak pertama, hak atas informasi. Melihat pernyataan dari kuasa hukum warga saat persidangan menjelaskan bahwa ada permasalahan informasi yang tidak diberikan secara akurat dan jujur kepada warga.
“Ini membuktikan adanya pelanggaran hak atas informasi,”
Padahal berjalannya hak atas informasi ini berkaitan erat dengan hak kedua yakni hak partisipasi yang dimiliki warga. Seharusnya dari situ, pemerintah membuka masukan kepada warga atas atas rencana atas pembuatan pabrik PT RUM.
Ketika masukan tidak dipertimbangkan oleh warga, maka hak atas akses keadilan lingkungan ini bisa dimiliki warga. Hal ini bisa dimaknai sebagai hak warga untuk menuntut secara objektif dan natural di mana pihak yang berkonflik berhak mendapatkan pemulihan atas keadaaan atau ganti rugi yang disebabkan oleh pihak lain.
“Dalam konteks ini mengajukan akses keadilan termasuk upaya pelaporan hingga hari ini mengajukan class action ini,”
Hak atas lingkungan hidup ini dijamin konstitusi di UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan sebagai hak atas kemanusiaan.
“Pasal 65 juga menjamin hak atas lingkungan hidup. Ini bagian dari hak asasi manusia dan ini warga punya hak untuk melaporkan pengaduan apabila terjadi pencemaran dan menuntut ganti kerugian,”
Lebih lanjut pada pasal 91 menjelaskan bagaimana masyarakat terkena dampak berhak mengajukan gugatan terhadap perwakilan kelompok apabila mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup.
Disamping itu, ia menilai tanggung jawab perusak lingkungan itu juga telah diatur dalam pasal 87 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sudah jelas setiap penanggung jawab yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka wajib membayar atas kerugian tersebut.
Dewi Candraningrum, akademisi perempuan mengatakan dampak industri tekstil terhadap perempuan, dapat dilihat pada dua area saat perempuan menjadi buruh dan yang lainnya terhadap lingkungan perempuan itu tinggal.
Ia menjelaskan saat perempuan menjadi buruh tekstil dapat dilihat pada upah rendah yang diterima. Hal ini ditambah dengan dampak terhadap kesehatan dan reproduksi perempuan, mencakup saat buruh Perempuan mengalami menstruasi, kehamilan, melahirkan dan saat merawat anak tersebut.
Berkaitan dengan industri tekstil terhadap lingkungan juga merusak lingkungan termasuk biota yang ada di sungai. Hal ini lantaran biota yang ada itu kebanyakan berjenis kelamin betina.
“Untuk perempuan dampaknya menopause menjadi lebih maju atau kesuburannya menurun, kemudian dampak lainnya ketenangan keluarga kesehatan mental karena bau,” katanya.
Ia menjelaskan hasil riset kesehatan juga menunjukkan atas dampak dari gas hidrogen sulfida (h2S) yang dihasilkan industri tekstil sifatnya akumulatif. Apabila warga menghisap gas tersebut secara terus menerus akan berdampak pada berbagai penyakit seperti kehilangan kesadaran atau delirium, kemudian gangguan pada saraf.
Dampak Pendirian PT RUM Timbulkan Kesengsaraan Warga
Sarmi, warga Sukoharjo yang terdampak PT RUM, masih mengingat kondisi lingkungan sebelum PT RUM berdiri tak ada sana sekali pencemaran terjadi yang juga membuat hidup masyarakat damai. Namun, setelah berdirinya PT RUM membuat kesengsaraan baik lingkungan dan kesehatan untuk warga setempat.
“Memang baunya sangat luar biasa dampak baunya PT RUM,” katanya dalam diskusi yang digelar LBH Semarang bertajuk “Tiga Hari Menjelang Putusan Class Action Pencemaran PT RUM: Hukum Berat PT RUM, Selasa, 5 Desember 2023
Ia mengatakan berbagai upaya telah ditempuh oleh warga,. Dari membuat laporan aduan pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi, namun tak membuahkan hasil. Hingga kemudian warga memutuskan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukuharjo.
Ia mengatakan apabila PT RUM beroperasi secara penuh akan berdampak buruk kepada nasib warga setempat. Ia mengizinkan apabila ada pihak yang masih merasa tidak percaya akibat buruk PT RUM untuk hadir ke lingkungannya. Di tempat itu mereka akan merasakan penderitaan serupa yang dialami warga sejak lama.
“Mudah-mudahan hakimnya berpihak terhadap kami biar kami warga terdampak biar gak merasa tersiksa dengan bau busuknya PT RUM,” katanya
Nasrol Dongoran, kuasa hukum warga Sukoharjo terdampak PT RUM yang tergabung dalam tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), mengatakan, Gugatan Class Action dipilih lantaran sejak 2017 warga telah merasakan dampak mulai dari bau dan gangguan kesehatan warga sudah melaporkan ke banyak pihak. Mulai dari Lurah, Camat, Bupati, DPRD, Polres,Polda, Mabes Polri, DPR hingga Presiden RI.
“(Aduan) itu tidak ada satu upaya menghentikan PT RUM menghentikan bau busuk, “katnaya
Selain itu, gugatan class action pilihan ideal untuk menyeret PT RUM untuk meminta pertanggungjawaban yang dilakukan. Gugatan class action juga menjelaskan secara gamblang bahwa negara tidak bisa melindungi warga negaranya. Mau tak mau warga yang harus secara tampil dan berkelompok sebanyak 185 orang mengajukan gugatan class action.
Ia menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa PT RUM tidak bisa menghilangkan bau. Selain itu, PT RUM juga tidak partisipatif dan memberi informasi yang tidak benar.
“Tuntutannya warga sederhana tidak ada bau dan tidak ada pencemaran, perbuatan melawan hukum secara perdata ini haruslah PT RUM bertanggung jawab menghilangkan bau dan mengganti kerugian warga,” katanya




