Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Ugal-ugalan Tambang di Sukolilo Pati

×

Ugal-ugalan Tambang di Sukolilo Pati

Share this article
ugal-ugalan-tambang-di-sukolilo-pati
Ugal-ugalan Tambang di Sukolilo Pati

Penambang legal maupun ilegal di kawasan Pegunungan Kendeng Utara bikin banjir parah di musim hujan dan debu tebal di musim kemarau. Warga sudah menyampaikan keluhan berkali-kali, tapi aktivitas penambangan ini masih saja beroperasi. Diduga ada jaminan proteksi dari tingkat desa sampai tingkat elite politik lokal.

Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Sukolilo Pati (Serat.id/DY)

Persoalan tambang di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seperti tak ada habisnya. Selain persoalan lingkungan, beberapa waktu lalu sekelompok ibu-ibu menghadang truk tambang.

Mereka kesal karena permintaan agar truk tambang tidak beroperasi saat jam sekolah diabaikan. Kemarahan mereka memuncak setelah peristiwa truk tambang kabur usai menabrak pelajar yang berangkat sekolah.

Selain tuntutan itu, mereka meminta jalan yang dilewati truk tambang disirami secara rutin karena menyebabkan polusi udara.

Hal itulah yang menyebabkan puluhan ibu-ibu di Desa Wegil menghadang truk tambang. Peristiwa pada 8 Agustus 2023 itu viral di media sosial.

Pada 21 Agustus lalu, laporan itu masuk melalui pengaduan online Pemerintah Provinsi Jateng. Isinya, warga menuntut para penambang legal maupun ilegal bertanggung jawab mengatasi polusi udara dan rusaknya jalan umum yang disebabkan aktivitas kendaraan tambang.

Meski sudah dilaporkan ke Pemprov Jateng, aktivitas tambang itu masih ugal-ugalan, termasuk dugaan menjamurnya tambang ilegal.

Berdasarkan pengakuan penambang ilegal di Sukolilo berinisial EK, ia melakukan aktivitas tambang di lahan produktif. Lahan itu sebelumnya digunakan untuk menanam jagung, kedelai, pohon randu, dan jati.

“Setelah ditambang, lahan itu memang tak bisa digunakan lagi,” katanya saat ditemui di bekas lokasi tambang ilegal miliknya.

Ia mengaku sudah mulai menambang batu gamping sejak 2022. Lahan pertama yang ditambangnya merupakan perbukitan seluas 5 ha di belakang rumahnya.

Untuk menambang batu gamping, ia cukup bernegosiasi dengan pemilik lahan. Dari hasil menambang itu, ia bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp2 juta-Rp3 juta dalam sehari.

“Jika lagi sepi minus Rp4 juta-Rp5 juta. Apalagi di tengah perjalanan ada alat rusak, pendapatan berhenti tapi operasional dan bayar tenaga tetap harus jalan,” katanya.

Rata-rata batu gamping yang ditambang itu dijual ke daerah Kabupaten Pati, Kudus, Demak, Grobogan, dan Kota Semarang. “Biasanya digunakan untuk urugan rumah dan pekerjaan proyek,” tambahnya.

Izin Tambang Ilegal

Selain kesepakatan dengan pemilik lahan, ia juga harus izin kepada kepala desa dan warga setempat. Sebelum melakukan penambangan, ia wajib mendapatkan tanda tangan persetujuan dari warga yang rumahnya dekat lokasi tambang.

Setiap kepala keluarga yang bertanda tangan, katanya, diberi uang bulanan Rp100.000 sebagai ganti rugi telah mengganggu aktivitas warga.

“Mungkin mereka mau negur sungkan, ‘Yang makan kamu. Yang sengsara aku.’ Tetangga bisa terganggu dengan suara bising,” katanya.

Para penambang juga mempunyai semacam “konsorsium”. Bagi penambang baru atau penambang lama yang ingin membuka lahan baru, harus izin ke seseorang yang cukup berpengaruh.

“Kami kasih tahu kami buka baru. Ada struktur yang harus kami meminta izin,” ungkapnya.

Dalam satu bulan, ia menyiapkan dana sekitar Rp22 juta, yang katanya mengalir termasuk ke aparat, wartawan, dan penguasa wilayah setempat.

Ada seorang yang ditugaskan untuk menagih uang bulanan ke penambang ilegal. “Pembayaran tersebut tidak menggunakan bukti transaksi. Jadi kita sudah sama-sama tahu,” ucapnya.

Para penambang di Sukolilo

Berdasarkan data terbuka, wilayah Sukolilo pertama kali ditambang oleh Sudir Santoso.  Berdasarkan surat No. 543.32/2406 Tahun 2020, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng memberikan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batuan (batu gamping) kepada Sudir Santoso atas nama perorangan warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Sudir Santoso sebagai pemegang IUP Operasi Produksi memiliki hak penambangan seluas 14,5 ha  selama tiga tahun dan bisa diperpanjang dua kali.

Sosok Sudir Santoso sudah tak asing lagi bagi warga Kabupaten Pati. Ia merupakan Wakil Ketua Umum Partai Perkasa dengan Ketua Umum Eko Suryo Santjojo. Selain itu, Sudir Santoso menjabat Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara atau Parade Nusantara. Pada Januari 2022, Sudir Santoso diketahui meninggal dunia. 

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, sedikitnya ada empat izin penambangan batu gamping di Sukolilo.

Jika empat izin tambang batu gamping itu digabungkan, total lahan seluas 32,5 ha sudah dan bakal ditambang di Sukolilo.    

Khusus untuk PT Bukit Batu Nusantara, berdasarkan data publik di Ditjen AHU Kemenkumham, direkturnya adalah Zea Algabili dan komisaris utamanya adalah Bambang Raya Saputra. Keduanya adalah politikus Partai Hanura. Zea Algabili adalah Ketua Laskar Muda Hanura Jateng, sementara Bambang Raya adalah pengusaha dan Ketua DPD Partai Hanura Jateng. Namun, sampai saat ini Bambang Raya belum memberikan respon.

Menurut Sutrisno dari Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, ada tiga titik tambang ilegal di Sukolilo, dengan rata-rata luasan tambang antara 5-10 ha.

“Ada di Desa Baleadi, Desa Kedungwinong, dan daerah perbatasan,” katanya.

Dugaan ada penambang ilegal, atau para penambang menyalahgunakan izin, membuat warga pun bertanya-tanya atas peran kepala desa setempat. 

“Kita dan warga sempat menuntut, tapi kepala desa tak berani menegur atau mengundang para penambang,” ucap Sutrisno.

Selain soal legalitas penambangan, ia juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Polsek Sukolilo yang terkesan membiarkan aktivitas penambangan itu.

“Itu sudah nyata-nyata muatan melebihi kapasitas, tidak pakai terpal dan menimpa korban,” jelasnya.

‘Pencurian Terang-terangan’

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedya Dharmawan, menjelaskan penambangan di Sukolilo wajib melalui tahapan yang diatur pemerintah.

Entah perorangan, CV, atau perseroan terbatas yang izinnya baru tahap eksplorasi, ujarnya, seharusnya tidak boleh melakukan proses produksi.

“Dia tidak boleh melakukan penjualan atau pengangkutan hasil tambang,” tambahnya.

Boedya berkata akan melakukan “pembinaan dan teguran” kepada para penambang nakal yang menyalahgunakan izin, yang tidak mematuhi aturan.

“Semuanya harus melalui tahapan,” janjinya.

Di sisi lalin, Boedya tidak memungkiri ada tambang ilegal atau pencurian sumber daya alam di Sukolilo. 

“Memang itu pencuriannya terang-terangan. Saya tidak menyalahkan pendapat masyarakat, walaupun saya juga tidak percaya ada orang yang jadi backup kegiatan ilegal atau kegiatan pencurian tambang di Sukolilo. Terserah,” jawabnya.

Dari apa yang terjadi di Sukolilo–bahwa tambang ilegal bisa dilihat semua orang, menurut Boedy, “Berarti tidak ada alasan untuk tidak tahu, baik semua aparat hukum atau siapa pun yang memiliki tugas penegakan hukum.” 

Banjir Tiga bulan

Aktivitas petani di tengah gempuran tambang di Kecamatan Sukolilo, Pati.

Gunretno, petani Sukolilo dan aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, memaparkan perusakan Pegunungan Kendeng seperti aktivitas penambangan dan penggundulan hutan membuat lahan para petani terkena banjir setiap musim hujan.

“Masalah banjir memang agak melihat jauh. Harusnya ada pencapaian sudah seberapa jauh kawasan yang kembali hijau, tapi nyatanya tidak. Faktanya berganti-ganti pemimpin, lahan gundul malah makin luas,” paparnya.

Perusakan Pegunungan Kendeng saat ini, menurutnya, identik dengan banjir dan kekeringan karena pegunungan di Sukolilo merupakan spons air dan penyerap air hujan.

“Begitu ekosistem rusak, curah hujan tidak terserap dengan baik, maka bencana banjir tidak bisa terhindarkan,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, sebanyak 47 anak sungai utama dari karst Pegunungan Kendeng Utara bermuara di Sungai Lusi dan Sungai Juana.

Sementara rata-rata curah hujan bulanan mencapai 284 mm dan karst Gunung Kendeng Utara berpotensi menerima curah hujan sebesar 57 meter kubik atau setara 11,4 juta truk tangki isi 5.000 liter.

“Batu karst dapat menyerap air hujan sampai 30% sampai 50 persen, dan pohon jati bisa menyerap 40% air hujan,” paparnya.

Penghancuran Pegunungan Kendeng membuat petaka. Sejak November 2022 hingga awal Januari 2023, beberapa daerah seperti Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo dihantam banjir selama tiga bulan.

Banjir itu menyebabkan belasan orang mengungsi, selain berdampak terhadap 4.521 jiwa yang tersebar di sebelas kecamatan di Kabupaten Pati, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Banjir tak cuma merendam rumah-rumah warga, tapi juga fasilitas umum seperti sekolah, balai desa, musala dan akses jalan. Aset warga turut terendam, antara lain sawah dan kebun tebu. Jalan raya di wilayah Sukolilo, Juana dan sekitarnya, yang menjadi titik nadi jalur logistik, macet dan terganggu. 

Berdasarkan data LBH Semarang, banjir di beberapa daerah Pati sudah terjadi sejak Juli 2021, yang berdampak terhadap masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng.

Sejak 2010-an, banyak pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, dilakukan oleh korporasi besar maupun skala lebih kecil. Baik pertambangan berizin maupun bukan. Setidaknya hingga September 2020 di wilayah Pegunungan Kendeng Pati dan Rembang terdapat hampir 70 izin usaha pertambangan aktif. Ini belum termasuk pertambangan ilegal di dua wilayah tersebut.

Menurut sebuah studi geologi di Sukolilo (2018), Pegunungan Kendeng Utara di Sukolilo menyimpan potensi bahan tambang batu gamping dan batu lempung yang sangat luar biasa untuk industri semen. Potensi batu gamping itu sebesar 303,4 juta meter kubik, sementara potensi batu lempung sebesar 350,5 juta meter kubik. Hasil pemetaan ini, tulisnya, “sudah mempertimbangkan faktor konservasi, artinya tidak seluruh bahan tambang tersebut diambil.”

Tim khusus

Menanggapi banjir awal tahun itu, saat itu Gubernur Ganjar Pranowo berjanji akan mengumpulkan dan “menertibkan” para penambang ilegal dengan membentuk “Tim Satuan Tugas Puser Bumi” bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi plus perwakilan Kementerian ESDM dari Dirjen Minerba. 

Tim itu, kata Ganjar yang sekarang calon presiden dari PDIP, diharapkan bisa membuat para penambang “lebih tertib”. 

“Prinsipnya, penambangan bisa dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu kegiatan pembangunan nasional,” kata Irjen Luthfi saat itu.

Apa yang disebut “kegiatan pembangunan nasional” itu adalah proyek-proyek strategis nasional di wilayah Jateng. Datanya simpang-siur, tetapi Ganjar saat itu menyebut untuk memenuhi proyek-proyek infrastruktur itu, setidaknya butuh  71 juta meter kubik hasil penambangan. Saat ini, katanya, baru terpenuhi 21 juta meter kubik saja.

“Ini kurangnya banyak,” tambahnya. “ESDM provinsi kita minta untuk memetakan di mana lokasi yang deposit (tambang galian C) ada.”

Meski sempat ditanggapi secara reaktif oleh Ganjar saat banjir menerjang kawasan Pati dan sekitar, awal tahun 2023, tampaknya masalah penambang ugal-ugalan di Sukolilo tetap langgeng. 

Pada akhir Agustus 2023, karena diprotes puluhan ibu-ibu yang kesal masalah ini tak pernah beres, diadakan rapat untuk membahas keberadaan tambang galian C. Rapat ini dihadiri oleh Camat Sukolilo, Kapolsek, Kepala Desa Baleadi, Gadudero, dan Wegil, serta perwakilan penambang.

Dalam dokumen berita acaranya, disepakati bahwa para pengusaha tambang bersedia menyiram jalan yang dilalui truk tambang sehari dua kali. Jam operasional tambang mulai jam 7 pagi. Jalan yang dilewati truk tambang harus segera dibersihkan. Terakhir, truk yang memuat hasil tambang harus ditutup terpal.

Menimbulkan Penyakit

Selain tidak mempunyai legalitas yang jelas, aktivitas penambangan di Sukolilo juga menyebabkan pencemaran udara dan mengurangi kualitas air.

Salah satu warga Sukolilo bernama Sofi mengatakan penyakit asma yang diderita anaknya kerap kali kambuh karena banyak debu dari aktivitas pertambangan.

“Setiap bulan harus cek kesehatan. Sampai bidan berkata, ‘sesak lagi, sesak lagi,” kata Sofi di rumahnya.

Debu-debu tambang itu juga mengotori perabotan rumah tangganya. “Debu-debu itu masuk rumah. Saya mau mengungsi gimana?”

Saat ini penambang di belakang rumahnya sudah dihentikan, dan asma anaknya tak mudah kambuh.

“Tetangga sebenarnya tidak setuju ada penambangan, tapi tidak berani,” katanya.

Saat ini lahan bekas tambang di belakang rumahnya masih terlihat jelas. Lahan itu sebelum ditambang adalah ladang. “Tapi setelah ditambang, tak bisa digunakan lagi.”

“Saya terang-terangan menolak tambang,” kata Sofi yang jengkel karena menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. “Saya tak peduli mau dikucilkan. Daripada anak saya sakit-sakitan terus.”  (DY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *