Demi memperluas Danau Rawa Pening, tanah dan sawah rakyat diserobot negara. Atas nama Proyek Strategis Nasional pemerintahan Jokowi, militer dilibatkan memasang patok. Ribuan keluarga terancam kehilangan haknya.
oleh KAJI JATENG (Kolaborasi Jurnalis Investigasi Jawa Tengah)

Suatu siang September 2021, Joko Susanto kaget saat ibunya, Sri Pontiah, berteriak memanggilnya lantaran ada delapan orang asing memasuki pekarangan belakang rumahnya. Rumah mereka berada di RT 1 RW 3 Baan, Kelurahan Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Empat orang itu memakai seragam TNI, empat lainnya berpenampilan seperti pekerja bangunan.
Joko semakin kaget saat rombongan itu membawa patok semen bertuliskan “BBWS Pemali-Juana bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro’’.
Patok berwarna kuning cerah itu ternyata hendak ditanam di belakang rumahnya. Patok itu bernomor SPN 025 dengan keterangan ‘Patok Batas Sempadan Danau Rawa Pening tahun 2021 Desa Asinan, Kecamatan Bawen’. Tulisan lainnya: ‘Milik Negara, Dilarang Merusak’.
“Saya dan ibu marah kepada mereka. Saya tidak izinkan [mereka] pasang patok di tanah saya. Mereka akhirnya tidak jadi memasang,” ujar pria 43 tahun ini.
Muasal pemasangan patok ini berasal dari pemerintah pusat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana yang melaksanakan proyek perluasan Rawa Pening. Proyek ini masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) pemerintahan Joko Widodo.
Danau Rawa Pening dimasukkan dalam 15 danau prioritas di Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, yang diteken Jokowi pada 22 Juni 2021. Perpres ini adalah kelanjutan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 365 Tahun 2020 tentang Batas Sempadan Kawasan Rawa Pening dalam Penanganan Sedimentasi di Danau Rawa Pening.
Proyek ini dimulai dengan pemasangan 109 patok yang melingkari 14 desa di empat kecamatan di kawasan Rawa Pening.
Total area permukiman yang dipatok seluas sekira 300 hektare yang akan berdampak terhadap 2.000 keluarga, termasuk keluarga Joko.
Rumah Joko seluas 120 meter persegi terancam hilang manakala proyek itu direalisasikan. Padahal rumah dan tanah Joko memiliki sertifikat hak milik. Tanahnya merupakan warisan keluarganya turun-temurun lebih dari 100 tahun silam.
“Rumah Mbah saya saja usianya 120 tahun, rumah warisan ibu 70 tahun, kami itu warga pribumi di sini, jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Joko, geram. “Namun, mereka tiba-tiba datang pasang patok dengan alasan menitip, menuduh kami serobot tanah negara.”
Kepmen PUPR No 365 menyebut luas Rawa Pening 2.387 ha dan luas sempadannya mencapai 120 ha, sedangkan menurut keterangan Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha menyebut luasan badan danau Rawa Pening adalah 1.516 ha.
Artinya, pemerintah berambisi memperluas Rawa Pening hingga 991 ha, yang dampaknya adalah tumpang-tindih dengan area permukiman dan lahan produktif warga, yang sebagiannya sudah bersertifikat hak milik.
“Hal itu jadi tanda tanya kami, kok luasan Rawa Pening jadi segitu? Jika penyelesaian seperti ini, kami seperti ingin dibuang begitu saja,” protes Joko, yang dikenal di lingkungannya sebagai sekretaris Perhimpunan Petani Nelayan Rawa Pening, komunitas warga yang menentang proyek perluasan Rawa Pening.
Warga juga memprotes titik elevasi air yang jadi landasan BBWS Pemali-Juana memperluas Danau Rawa Pening.
BBWS Pemali-Juana telah melakukan pematokan yang diklaim sebagai titik ketinggian air yang pernah terjadi, yang berjarak sekitar 500 m dari rumah Joko. Pemasangan patok warna biru itu dilakukan pada Agustus 2021.
Keputusan Menteri PUPR No. 365/KPTS/M/2020 menyebut garis sempadan danau Rawa Pening berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi +463,3 m.
Sebaliknya, kata Joko, titik tertinggi elevasi air, berdasarkan pengamatan warga di pintu air Jembatan Tuntang, di angka 462,90 m di atas permukaan laut (mdpl). Persisnya berada di sisi utara rel kereta api atau di perbatasan Dusun Baan dan Sumurup, Desa Asinan.
“Air memang pernah sampai di titik tersebut, tetapi itu dulu pada 1995,” kata Joko. “Kondisi danau kala itu sedang tidak sehat, yakni Rawa Pening dipenuhi eceng gondok, keramba, dan sampah. Semuanya menumpuk di situ, tapi paling parah akibat eceng gondok.”
Dalam situasi saat ini, Joko tidak menolak revitalisasi Rawa Pening. Sebaliknya, warga hanya menolak perluasan danau, katanya.
Menurutnya, solusi atas persoalan Rawa Pening bukan memperluasnya, tapi harusnya berfokus pada sedimentasi terlampau tinggi.
Sebagai gambaran, dasar Danau Rawa Pening dahulu bak mangkuk cekung, sekarang menjadi piring datar.
“Masalah utamanya di situ, tak heran Rawa Pening meluap. Sedangkan pengukuran (elevasi air) Rawa Pening dilakukan saat sakit atau ketika banyak persoalan seperti banyak tumbuh eceng gondok,” jelas Joko.
Akal-akalan Sosialisasi Pematokan
Joko Susanto berhasil mengusir tentara-tentara Kodam Diponegoro dari pekarangan rumahnya saat itu. Namun, lebih banyak warga yang takut sehingga pematokan itu terjadi.
Itu terjadi pada Juweni, warga Dusun Rowokasam, Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru. Ia sempat menanyakan pemasangan patok itu kepada perangkat desa setempat, tapi dijawab tidak tahu.
“Pemasangan patok dilakukan dengan cepat dan dikawal tentara dari Kodam IV/Diponegoro. Warga merasa terintimidasi karena yang mematok petugas berseragam,” kata pria 63 tahun ini. “Jadi mayoritas warga enggak berani bertanya atau menegur.”
Problem utamanya saat itu tidak ada sosialisasi kepada warga. Polanya, tentara-tentara datang bersama orang-orang berpakaian sipil, lalu memasang patok semen bertuliskan ‘Milik Negara, Dilarang Merusak.’
Lama-lama, “muncul gejolak di masyarakat,” kata Juweni.
Kasak-kasuk memunculkan kecemasan. Barulah, setelah pemasangan patok yang berlangsung hampir tiga bulan rampung, warga menerima surat undangan sosialisasi.
Undangan itu menyasar sejumlah desa di empat kecamatan, yakni Ambarawa, Banyubiru, Bawen, dan Tuntang. Sosialisasi bertajuk ‘Pengembalian Revitalisasi Rawa Pening’ digelar pada November 2021 di dua lokasi, masing-masing lokasi mengundang warga terdampak dari dua kecamatan.
Selepas menerima sosialisasi, warga tetap tidak mendapatkan keterangan jelas. Mereka malah kebingungan dengan status tanah mereka yang dianggap “bagian dari Danau Rawa Pening.”
“Kalau air dari Danau Rawa Pening masuk ke sawah kami, ya sertifikat sawah kami ada,” tegas Juweni. “Masak juga dianggap bagian dari danau?”
Juweni mencari informasi lebih jelas. Tapi justru semakin bingung. “Katanya tanah kami yang masuk patok itu disebut status quo. Kemudian proyek pematokan ini bagian dari revitalisasi Rawa Pening.”
Dalam sosialisasi yang menghadirkan pihak BBWS Pemali-Juana, Kodam Diponegoro, dan Polri itu, warga dijanjikan akan mendapatkan “surat penitipan patok”. Surat semacam ini akan diterima warga yang membolehkan tanah dan propertinya dipasang patok.
Diberi janji seperti itu, Joko Susanto menerima tanahnya ditanam patok, meski dengan perasaan terpaksa, setelah lima hari dari sosialisasi di Kampung Rawa. Begitupun warga lain yang menentang pematokan; mereka menerima tanahnya dipasang patok.
Namun, setelah seluruh pekerjaan pematokan beres, warga tak pernah menerima “surat penitipan patok” itu. Para pejabat dan aparat keamanan ternyata mengibuli warga.
Bukan Revitalisasi Lagi, Melainkan Perluasan Rawa Pening
Meski Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 mengatur Batas Sempadan Kawasan Rawa Pening dalam Penanganan Sedimentasi di Danau Rawa Pening, di lapangan, pihak BBWS Pemali-Juana dan Kodam Diponegoro mengenalkannya ke masyarakat sebagai “revitalisasi Rawa Pening.”
Asal-mulanya adalah keinginan bersama, yakni mengembalikan fungsi Rawa Pening seperti semula. Danau Rawa Pening yang semula mangkuk kini telah berubah menjadi piring. Sedimentasi membuat tangkapan air di danau itu berkurang jauh dari sebelumnya. Selain persoalan sedimentasi, masifnya pertumbuhan eceng gondok membuat danau itu kritis.
Berlatar belakang itulah, perwakilan warga sekitar Danau Rawa Pening, yang tergabung dalam Paguyuban Sedyo Rukun, diundang pada Konferensi Nasional Danau Indonesia pada 13-15 Agustus 2009 di Sanur, Bali. Lahirlah program revitalisasi terhadap 15 danau yang perlu diselamatkan, termasuk Danau Rawa Pening.
Dari situ lahir Kepmen PUPR No.365/KPTS/M/2020.
Dalam beleid ini ada tiga poin umum untuk melestarikan danau: pembersihan eceng gondok; penataan keramba jaring apung, branjang, dan pengerukan sedimentasi; dan penentuan garis sempadan.
Kasiyan, Ketua Paguyuban Sedyo Rukun, warga Dusun Klurahan, Kecamatan Tuntang, mengisahkan sebagai bagian dari Forum Rembug Rawa Pening, ia tahu persis permasalahan di danau itu.
Rawa Pening rusak karena sedimentasinya tinggi. Dulu berbentuk cekung, kini jadi rata karena eceng gondok yang melimpah, sementara patok batas tanah provinsi dan tanah desa pun hilang.
“Kami persoalkan itu, bahwa Rawa Pening kritis. Eceng gondok menutupi hampir 60% danau,’’ katanya.
Berbagai persoalan itu dibahas dalam pertemuan Forum Rembug Rawa Pening yang melibatkan kepala dinas terkait serta kelompok tani dan nelayan di kawasan Rawa Pening dan sepanjang Sungai Tuntang, yang membentang dari Kabupaten Semarang, Grobogan hingga Demak.
“Petani di Demak dan Grobogan dilibatkan karena aliran air dari danau itu melintasi beberapa kabupaten,’’ jelasnya.
Kemudian, Kasiyan diutus mengikuti Konferensi Danau Internasional ke-1 pada 2009. Ada perwakilan dari daerah dari sekitar 135 danau. Di konferensi itu, ia mengusulkan pentingnya revitalisasi Danau Rawa Pening.
Kasiyan menjelaskan ada sembilan menteri sepakat bahwa Danau Rawa Pening direvitalisasi dengan dana pusat, dibiayai pada 2020-2021. ‘’Kami 100% mendukung revitalisasi. Warga tidak ada yang menolak,’’ ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata berbeda.
Paguyuban mengusulkan misalnya, dalam pembersihan eceng gondok disisakan 15% karena dapat berfungsi sebagai filter air, tempat berteduh ikan dan perlindungan nelayan kalau ada angin dan ombak.
‘’Ternyata semua dibersihkan. Ya, sudah. Enggak masalah karena paling 1-2 tahun akan tumbuh lagi,’’ katanya.
Dan, memasuki tahun 2020 saat “revitalisasi” berjalan, Kasiyan kaget saat patok batas sempadan justru memasuki area pemukiman warga. Ia sadar bahwa penetapan batas sempadan itu tak bisa dilepaskan dari patok batas air yang dinilanya serampangan.
“Acuan air tertinggi itu dianggap acuan. Air saat meluap itu, saat musim hujan meluap, jadi air yang sudah rata itu masuk ke persawahan dan dianggap [sebagai] Rawa Pening. Itu dianggap acuan batas air, dan ditarik 50 meter jadi batas sempadan,” katanya.
Ia berkata warga sebenarnya tak mempermasalahkan revitalisasi Rawa Pening asalkan untuk mengatasi masalah sedimentasi. Tapi, kenyataan di lapangan, dengan pemasangan patok yang masuk ke sawah dan rumah warga, maka alih-alih untuk “revitalisasi”, proyek ini justru menjadi perluasan Rawa Pening.
“Ini bukan revitalisasi lagi, melainkan pemekaran Danau Rawa Pening. Sebab, pemasangan patok batas danau itu masuk ke perkampungan,” kata Kasiyan.

Kini, kalau kita berjalan-jalan di sekeliling Rawa Pening, ada dua jenis patok yang melingkari danau. Patok biru dan patok kuning.
Patok biru merupakan patok batas badan air Danau Rawa Pening. Lokasinya di sawah atau lahan warga yang berjarak lebih dekat ke bibir danau.
Sementara patok kuning di antaranya berada di jalan kampung hingga di dalam rumah warga. Jumlah patok kuning yang mencapai 109 titik ini tersebar di empat kecamatan. Pemasangan patok kuning dihitung dari 50 meter dari patok biru.
Patok biru dan kuning itu merupakan wujud pelaksanaan Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020.
Pada poin ke-4 ayat A angka 1 keputusan itu menyebut: “Bangunan yang terdapat pada Sempadan Danau Rawa Pening dan didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo.”
Kemudian, “bangunan yang dinyatakan sebagai status quo” disebut “secara bertahap akan ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.”
Perintah berikutnya: yang dimaksud “aturan status quo” adalah “bangunan yang berada di sempadan tidak boleh diubah, ditambah, ataupun diperbaiki.”
Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Di dalamnya disebutkan bahwa “batas garis sempadan danau ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi badan danau.”
Artinya, merujuk ketentuan itu, rumah-rumah dan lahan-lahan produktif warga yang diklaim BBWS Pemali-Juana melanggar garis sempadan Danau Rawa Pening, maka akan terancam digusur atau dimusnahkan.
Keterlibatan Kodam IV/Diponegoro
Keterlibatan militer dalam proyek revitalisasi Rawa Pening tidak dibantah oleh Kodam IV/Diponegoro.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison menyebut keterlibatan TNI dalam proyek revitalisasi Rawa Pening meliputi pembersihan eceng gondok, pengerukan sedimentasi, dan pemasangan patok batas sempadan.
Keterlibatan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) No Kerma/13/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021. Perjanjian ini merupakan turunan dari kerja sama antara Mabes TNI AD dan Kementerian PUPR.
Turunan pelaksanannya di tingkat Kodam, dalam hal ini dengan BBWS Pemali-Juana.
“Kerja sama itu jelas. Ada permintaan dari Kementerian PUPR,” kata Kolonel Inf Richard Harison di kantornya kepada Tim Kolaborasi, 22 November 2023.
Klausul dalam perjanjian itu menyebut, di antaranya, pemasangan patok batas sempadan. Pemasangan patok inilah yang membuat masyarakat resah karena ditanam di tanah milik warga yang bersertifikat hak milik. Warga tak berani mengotak-atik patok itu karena terdapat logo TNI.
Richard berkata pemasangan patok itu memang dilakukan oleh pihaknya dengan mencantumkan logo TNI. Namun, pemasangan patok itu hanya sebagai bukti kerja sama antara TNI dan BBWS.
“Patok itu dari kami yang membuat. Patok itu sebagai bukti kerja sama sudah dilakukan. Semisal kami tidak menyelesaikan pekerjaan itu juga salah karena sudah ada perjanjian kerjasamanya,” ujarnya.
Ia berkata pemasangan patok juga melibatkan instansi lain. Hanya saja, untuk penentuan titik pemasangan patok berdasarkan dari data Kementerian PUPR.
“Masyarakat tahunya (patok) punya TNI, makanya TNI selalu disalahkan,” ucapnya.
Terkait jumlah pelibatan personel dan anggaran untuk pematokan, ia tidak dapat menyebut detail jumlahnya. ”Untuk personel yang jelas banyak,” ungkapnya.
Ketika disinggung pemasangan patok menimbulkan permasalahan di masyarakat, ia bekata itu bukan ranah lembaganya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebaliknya, persoalan itu berada di ranah pemerintah maupun wakil rakyat.
“Tugas kami hanya pasang patok. Ketika ada permasalahan apa pun, ada jenjangnya. Silakan duduk bareng, misal mau ubah, penghitungan ulang, kami siap,” katanya.
‘Tergantung Situasi Jakarta’
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Arif Zayin mengungkapkan batas sempadan air Danau Rawa Pening masih menjadi perdebatan. Dulu, luas danau sekitar 1.000 ha. Akan tetapi, “ukuran terakhir menurut PUPR menjadi hampir 2.000 ha. Ada tambahan sekitar 900-an ha,” ujarnya.
Zayin berkata pematokan itu dilakukan begitu mudah dengan perhitungan berdasarkan kuantum dan proyek satelit, sehingga memunculkan konflik di masyarakat.
Ia menjelaskan rencana awal memang ada perluasan lahan, kemudian ada penolakan dari warga karena tanah mereka sudah bersertifikat. “Sertifikatnya sudah ada sejak tahun 1950-an dan warga sudah membayar pajak,” tandasnya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah tanah-tanah ini mau dimatikan. Ini, kan, sudah menjamah tanah adat, tanah rakyat yang sudah bersertifikat serta tanah negara yang bisa jadi milik desa, milik pemerintah kabupaten,” ucapnya.
Atas permasalahan itu, masyarakat sekitar Rawa Pening beberapa kali mengadu ke Pemerintah Kab. Semarang, DPRD Kab. Semarang, DPRD Jawa Tengah, Gubernur Jateng saat itu Ganjar Pranowo, dan instansi terkait.
“Kami fasilitasi. Kami undang bersama stakeholder. Baik Badan Pertanahan Nasional, BBWS Pemali-Juana dan Dinas PUPR. Kami dipimpin oleh bupati dan Ketua DPRD,” ucapnya.
Setelah pertemuan itu, menurut Zayin, semua clear. Tanah-tanah yang sekarang dimiliki masyarakat tetap menjadi milik mereka. Nantinya, tanah itu kembali pada luasan semula.
“Patok kuantum itu kemungkinan besar tidak dipakai lagi. Tapi, belum ngerti tergantung situasi Jakarta,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pematokan tanah warga itu dikerjakan tentara. Menurut Zayin, tentara hanya menjalankan mandat. “Kalau soal anggarannya berapa, saya tidak tahu. Tapi itu sudah menjadi Proyek Strategis Nasional, pasti akan jalan,” ujarnya.
Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha berkata masih mengupayakan revisi Kepmen PUPR No. 365 Tahun 2020.
Usulan revisi ini, katanya, sudah diajukan dengan tujuan untuk mencari titik temu antara luasan Rawa Pening versi Kepmen dengan Perda RTRW Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2019.
Dalam Kepmen, luasan Danau Rawa Pening 2.387 ha, ditambah garis sempadan seluas 120 ha, sehingga menjadi 2.587 ha. Sementara dalam Perda RTRW Kab. Semarang dan Perda Provinsi Jawa Tengah, luasan Danau Rawa Pening 1.516 ha. Ada selisih 991 ha.
“Kami mengusulkan melalui Gubernur Jateng untuk dilakukan revisi Kepmen No 365, supaya masyarakat nyaman,” kata Ngesti Nugraha pada 10 November 2023.

Menurutnya, usulan revisi luasan danau Rawa Pening ke Kementerian PUPR merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti pematokan garis sempadan di lahan warga. Ia meminta warga jangan menggeser atau mengambil patok.
“Dengan mengusulkan revisi Kepmen, otomatis nanti luasannya makin kecil (sempit). Patok itu tetap digeser tapi setelah Kepmen direvisi. Target selesai revisi menunggu perkembangan dari Kementerian PUPR,” ucapnya.
Diakuinya, proyek revitalisasi Rawa Pening sepenuhnya dilakukan BBWS Pemali-Juana. Hanya saja ia meminta BBWS melibatkan pihaknya dalam sosialisasi ke masyarakat agar kondisi tetap kondusif.
“Begitupun soal titik elevasi yang tadinya +463,3 sudah disepakati di titik +461,3 supaya masyarakat bisa nyaman bercocok tanam,” ungkapnya.
BPN Tidak Dilibatkan
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, Tri Susanto, berkata BBWS Pemali-Juana tidak pernah memberitahu BPN mengenai pematokan lahan di kawasan Danau Rawa Pening.
Meski begitu, BPN mengetahui ada selisih 871 ha antara data Kementerian PUPR dan Perda Jateng mengenai luas Danau Rawa Pening.
“BPN disuruh mendata. Berdasarkan pendataan kami, hasilnya ada tanah milik Provinsi Jateng sebanyak 15 bidang seluas 69,5 ha,” kata Susanto.
Selain itu, ada tanah milik Pemkab Semarang sebanyak 32 bidang seluas 6,8 ha, tanah milik pemerintah desa 229 bidang seluas 125 ha; tanah milik BUMN PT Kereta Api Indonesia seluas 2,3 ha.
Dan, yang terbanyak, tanah masyarakat sebanyak 4.292 bidang seluas 556 ha.
“Tanah seluas 871 ha milik Pemprov, desa, pemerintah kabupaten, BUMN, dan masyarakat itu yang menjadi masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan tanah milik masyarakat bersertifikat yang dipatok ada 1.690 bidang seluas 220 ha, sementara tanah yang belum bersertifikat sebanyak 2.602 bidang seluas 336 ha.
Susanto juga menceritakan BBWS Pemali-Juana pernah mengirim surat kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah tentang “pemetaan tanah musnah” pada 9 September 2021 dengan nomor surat SA05.03- A0/726.
Dalam surat itu, kata Susanto, BPN menolak secara tidak langsung pendekatan “tanah musnah”, melainkan menyarankan agar penanganan Danau Rawa Pening menggunakan pendekatan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kepada Tim Kolaborasi Jurnalis Investigasi Jawa Tengah, Susanto membacakan hasil rapat Asisten 1 Pemprov Jateng yang dihadiri Bupati Semarang, Kepala BBWS Pemali-Juana, dan BPN pada 19 Mei 2022.
“Intinya, pertama, tidak mengakomodir tanah musnah tapi berkomitmen dengan mekanisme pengadaan tanah sesuai UU No. 2 Tahun 2012. Kedua, mengakomodir revitalisasi sampai luas 2.387 ha. Ketiga, perlu komunikasi yang harmonis. Keempat, BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi, hasilnya digunakan untuk perencanaan pengadaan tanah,” jelasnya.
Untuk situasi sekarang, katanya, tanah yang sudah dipatok BBWS Pemali-Juana masih tetap milik masyarakat. Dan warga bisa saja melakukan balik nama atau melakukan pensertifikatan tanah, tambahnya.
“Tapi memang ada surat keberatan dari BBWS Pemali-Juana, tetap kami pertimbangkan. Ini, kan negara, kita wakil negara, masak tidak bisa diobrolkan?”
Adapun surat keberatan BBWS Pemali-Juana itu tertulis dalam surat nomor SA05.03- A0/50615 tanggal 15 maret 2023.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, Nanang Suwasono, berkata bahwa pematokan bukan ranah BPN.
“Saya melihat hanya miskomunikasi. Tidak ada keterbukaan. Padahal, keterbukaan itu perlu. Kami tidak diajak rembugan soal pematokan,” katanya.
Memang ada permintaan dari BBWS Pemali-Juana bahwa lahan itu menjadi “tanah musnah”. “Tapi, kami tidak pernah menyarankan sebagai tanah musnah,” tegasnya.
BBWS Pemali-Juana Klaim Warga Setuju
Aksi pematokan, sosialiasi yang dipaksakan, dan informasi yang simpang siur, yang diterima warga di kawasan Rawa Pening selama dua tahun terakhir, telah bikin risau masyarakat.
Meski begitu, BBWS Pemali-Juana mengklaim “tidak tahu” ada gejolak di lapangan dengan alasan masyarakat terdampak pematokan sudah menyetujuinya.
“Kami ada dokumentasi dan bukti bahwa masyarakat menerima. Program ini adalah bagian dari revitalisasi Danau Rawa Pening yang punya banyak kepentingan untuk masyarakat di hulu dan hilir,” klaim Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juana, Mustafa, kepada Tim Kolaborasi pada 14 November 2023.
Mustafa berkata sedimentasi lumpur di Danau Rawa Pening mencapai 778 ton/tahun. Selain itu masifnya pertumbuhan eceng gondok serta banyak keramba apung yang disebutnya “liar”. Hal itu, katanya, harus dikendalikan.
Memakai Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional,. BBWS Pemali-Juana bekerja sama dengan TNI telah menjalankan proyek revitalisasi Danau Rawa Pening selama empat tahun terakhir, yakni membersihkan eceng gondok, mengatur jumlah keramba apung, dan pemasangan patok kuning dan biru.
“Kenapa [melibatkan] TNI? Karena mereka memiliki massa dan hasilnya sudah kelihatan, eceng gondok berkurang,” katanya.
Alasan lainnya, katanya, TNI dianggap “lebih paham komunikasi sosial” di masyarakat. Ia juga mengklaim TNI telah melakukan pendekatan personal ke warga terdekat dengan lokasi pemasangan patok.
“Tapi memang masyarakat beda persepsi, padahal kami sudah menyampaikan beberapa kali ke masyarakat bahwa kami tidak serta merta mengambil hak tanah mereka pasca-pemasangan patok itu. Mereka tetap punya hak berdasarkan sertifikat, tapi batas sempadan itu memang harus ada,” tandas Mustafa.
Herdiana Kusumaningrum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharan 4 dari BBWS Pemali-Juana, menyatakan pemasangan patok memang bekerjasama dengan TNI, dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro, dalam bentuk “kontrak swakelola.”
“Nilai proyeknya kami tidak hafal untuk pematokan, sedangkan pembersihan eceng gondok dari tahun ke tahun nilainya berbeda, hanya pada tahun 2023 ini senilai Rp9 miliar,” kata Herdiana.
Ia juga menjelaskan hak milik atas tanah maupun lahan tetap sesuai sertifikat kepemilikan warga, meski sudah dipasang patok. “Patok kuning sebanyak 109 titik itu membentuk suatu batas sempadan. Memang kami memasang dengan TNI. Kades dan kadus (di lokasi pemasangan patok) juga tahu.”
“Tapi, sekali lagi, kami tidak serta merta merampas hak atas tanah itu. Tetap milik mereka,” tambahnya.
Apabila ke depan BBWS Pemali-Juana berencana menggunakan tanah-tanah warga yang sudah dipasangi patok, ia berkata, akan ada “pembebasan lahan” yang membutuhkan perencanaan dan pendekatan.
‘Kita Kena Jebakan Batman’
Dari proyek yang semula membereskan problem sedimentasi, kemudian dikenalkan sebagai “revitalisasi”, hingga di lapangan terjadi pematokan dan perluasan Danau Rawa Pening, apabila tetap dilanjutkan dengan mekanisme sekarang, maka potensi konflik agraria yang merampas tanah rakyat di kawasan ini seluas 556 ha yang berdampak terhadap 2.000 keluarga.
Terlebih, warga mendengar selentingan kabar bahwa permukiman dan lahan produktif warga yang sudah dipasangi patok akan dianggap sebagai “tanah musnah,” artinya tidak perlu ada mekanisme kompensasi atau prosedur “pembebasan lahan”. Kabar ini valid sebagaimana isi surat yang dikirim BBWS Pemali-Juana ke Kantor BPN Jateng. Tim Kolaborasi sudah melihat dan membaca isi surat tersebut.
Warga bukannya diam saja. Gejolak itu ada. Warga telah mengadu ke berbagai pihak atas masalah yang bisa mengancam ruang hidup mereka.
Mereka telah bertanya kepada BBWS Pemali-Juana, Gubernur Jateng saat itu Ganjar Pranowo, Pemkab Semarang, DPRD Jateng, DPRD Kabupaten Semarang, dan pihak-pihak lain.
Joko Susanto bercerita saat perwakilan warga bertanya ke BBWS Pemali-Juana, jawaban yang diterima sekenanya bahwa pemasangan patok untuk perluasan Rawa Pening bukan kapasitas BBWS.
“BBWS Pemali-Juana malah menyuruh kami bertanya ke pihak lain,” kata Joko.
Saat mendatangi Ganjar Pranowo, warga yang telah menunggu gubernur sejak pagi buta, malah kena marah. “Alasan dia marah karena mengapa urusan ini sampai ke gubernur,” ujar Joko.
Begitu juga saat menyambangi para wakil rakyat daerah tingkat I dan II, warga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Pemerintah itu pintar. Kami tolak pemasangan patok di tanah kami, mereka lalu membujuk kami supaya tanahnya mau dipatok dengan alasan hanya titip. Setelah patok tertancap, kami tanya surat penitipan patok malah disuruh tanya BBWS, tanya ke BBWS malah disuruh tanya ke Kodam Diponegoro,” kata Joko.
“Kami malah diputer-puter. Kita kena jebakan Batman.” (*)




