ALFI Desak NPCT-1 Bertanggungjawab atas Insiden Kebakaran Kontainer
Kontainer Berbahaya Terbakar di NPCT-1
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak operator New Priok Container Terminal One (NPCT-1) bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik atas terjadinya insiden kebakaran kontainer di lapangan terminal peti kemas itu. Kontainer yang terbakar merupakan kategori barang berbahaya atau dangerous good (DG).
Mekanisme Penanganan Kontainer DG
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, mengemukakan bahwa setiap kontainer kategori DG memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Kontainer DG harus diperhatikan saat masuk container yard (CY) dan biasanya langsung direlokasi ke TPS lini2 atau buffer khusus kontainer DG yang punya fasilitas dan persyaratan.
Pentingnya Proses Penanganan yang Baik dan Benar
Menurut Adil, insiden kebakaran kontainer di pelabuhan tidak semestinya terjadi jika prosedur dan pengawasan atas penanganan barang/kontainer tersebut dilakukan secara baik dan benar. Jika terdapat faktor kelalaian, harus diusut dimana lalainya sehingga insiden tersebut terjadi di NPCT-1. Manajemen NPCT-1 harus bisa menjelaskan ke publik karena ini menyangkut jaminan aspek keamanan dan keselamatan.
Dampak Kemacetan Terhadap Pelayanan Pelabuhan
Insiden kebakaran kontainer di NPCT-1 berimbas pada terganggunya pelayanan pelabuhan dan menyebabkan kemacetan akses di luar pelabuhan. Hal ini berdampak pada kerugian truk yang mengalami keterlambatan pengantaran barang. Setiap truk yang terlambat selama tiga jam bisa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Regulasi Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021, terdapat tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan. Regulasi ini mengatur prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.
Penyebab Kebakaran Kontainer di NPCT-1
Penyebab kebakaran kontainer di NPCT-1 masih belum diketahui. Kontainer yang terbakar berisi alat elektronik yang masuk kategori dangerous good (DG) kelas 9 UN Number 3480. Insiden kebakaran tersebut sudah dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran, namun belum bisa dipastikan penyebabnya.
Investigasi Terhadap Insiden Kebakaran
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M Takwin Masuku, mengatakan bahwa insiden kebakaran di NPCT-1 sedang dalam proses investigasi oleh KSOP dan pihak terkait. Penyebab insiden tersebut belum dapat dipastikan dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kemacetan dan Gangguan Pelayanan di Pelabuhan
Insiden kebakaran kontainer di NPCT-1 menyebabkan kemacetan lalu lintas dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok. Pelayanan bongkar muat peti kemas terganggu dan aktivitas receiving dan delivery peti kemas menjadi terhambat.






