Perubahan Permendag No. 8 Tahun 2024 Rugikan Pelaku Usaha Tekstil di Indonesia
Pendahuluan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat memberikan dampak negatif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia.
Dampak Aturan Baru
Dengan adanya aturan baru ini, importir tidak lagi perlu mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sebelumnya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Protes dari Perusahaan Pemegang API-U dan API-P
Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum APSyFI, menyatakan bahwa perubahan Permendag ini diduga karena banyaknya protes dari perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang tidak ingin diverifikasi. Jika perusahaan-perusahaan tersebut enggan diverifikasi, maka Kemenperin akan kesulitan menentukan kuota impor karena harus mempertimbangkan kondisi produsen bahan baku lokal.
Redma menambahkan bahwa jika semua bahan baku diimpor, maka pabrik-pabrik serat, kain, dan benang di Indonesia akan terancam tutup.
Revisi Aturan Permendag 36/2023
Awalnya, Permendag 36/2023 mengatur tentang barang bawaan dan barang kiriman penumpang agar pelaku usaha jasa titip (jastip) membayar pajak dan bea masuk serta mencegah praktik kecurangan oleh oknum Bea Cukai. Namun, aturan ini telah direvisi sebanyak tiga kali dan kini impor melalui barang bawaan dan barang kiriman kembali dibuka.
Redma menyatakan bahwa oknum Bea Cukai merasa senang dengan revisi ini karena mereka dapat melakukan negosiasi dengan para penumpang yang membawa barang tekstil seperti kain.






