Scroll untuk baca artikel
Berita

Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak!

×

Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak!

Share this article
berbagai-pajak-mobil-bekas-yang-mesti-diketahui,-jangan-sampai-nunggak!
Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak!

Bukan hanya mobil baru, mobil bekas pun dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak mobil bekas dibayarkan saat pertama kali membeli dan juga secara berkala selama memilikinya.

Jika ingin memiliki kendaraan roda empat dengan budget (anggaran) yang relatif terbatas, mobil bekas bisa menjadi solusi paling tepat. Di pasar mobil bekas, terdapat unit-unit dengan harga mulai dari belasan juta rupiah sampai dengan belasan miliar rupiah, jika menilik iklan-iklan di laman daring Mobil123.com.

Dengan rentang harga mobil bekas yang teramat luas, memiliki mobil pun menjadi lebih mudah. Tapi, patut diingat bahwa pembeli serta pemilik mobil bekas tetap harus membayar pajak yang dibebankan oleh pemerintah.

Artikel terkait

Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif

pajak mobil bekas

Meski begitu, para pembeli dan pemilik mobil bekas tak perlu terlalu khawatir. Soalnya, jenis-jenis pajak mobil bekas tidak terlalu banyak.

Bahkan, pemerintah telah meringankan pajak mobil bekas, dengan menghapus kewajiban untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara bertahap di semua provinsi di Indonesia.

Pajak Mobil Bekas yang Harus Dibayar Saat Pembelian

pajak mobil bekas

Mulai April 2022, menurut penelusuran dari berbagai sumber, pembelian mobil bekas mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Adapun besaran PPN mobil bekas untuk sementara ini adalah 1,1 persen dari harga jualnya. Jadi, seandainya Anda membeli mobil bekas seharga Rp150 juta, Anda perlu menyiapkan uang ekstra sebanyak Rp1,65 juta untuk membayar PPN-nya.

Besaran PPN mobil bekas 1,1 persen itu akan bertahan selama beberapa tahun saja. Pasalnya, mulai 2025, PPN mobil bekas rencananya dinaikkan menjadi 1,2 persen dari harga jual.

Sebagai simulasi, kalau Anda membeli mobil bekas berbanderol Rp150 juta, Anda wajib membayar tambahan Rp1,8 juta.

Perlu diketahui bahwa besaran PPN mobil bekas berbeda jauh dengan PPN mobil baru. PPN mobil baru mulai April 2022, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah 11 persen.

Kemudian, pada 2025, PPN mobil baru rencananya ditambah lagi menjadi 12 persen.

Penghapusan BBNKB Mobil Bekas Secara Bertahap

pajak mobil bekas

Untungnya, pemerintah telah menghapus kewajiban membayar BBNKB dalam transaksi jual-beli mobil bekas. Dengan begitu, PPN menjadi satu-satunya pajak mobil bekas yang harus dibayar saat transaksi antara penjual dengan pembeli.

Penghapusan BBNKB mobil bekas termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022. Pasal 12 di UU itu menyebut BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua alias seken sudah tidak berlaku lagi.

“Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor,” bunyi pasal tersebut.

Meski demikian, waktu penerapan penghapusan BBNKB mobil bekas tergantung dari kebijakan dari masing-masing kepala daerah. Sementara ini sudah ada 23 provinsi yang menerapkannya, dari total 38 provinsi seluruh di Tanah Air.

Berikut adalah daftar 23 provinsi di Indonesia yang telah meniadakan BBNKB mobil bekas:

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat

Kabar terkini, DKI Jakarta juga sudah menentukan waktu penghapusan BBNKB mobil bekas. Keputusan tersebut dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, BBNKB mobil bekas tak lagi ada di DKI Jakarta mulai 5 Januari 2025 mendatang.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 10 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Pajak Mobil Bekas Selama Kepemilikan

pajak mobil bekas

Pajak mobil bekas selama kepemilikan, di sisi lain, sama persis dengan pajak mobil baru. Ada pajak yang harus dibayarkan setiap setahun sekali maupun setiap lima tahun sekali.

Pajak Tahunan

Setiap tahun, pemilik mobil baru maupun mobil bekas wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun dokumen yang mesti dibawa ialah STNK asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli.

Pajak mobil tahunan bisa dibayarkan di kantor Samsat mana saja. Selain itu, sekarang, pajak tahunan pun bisa disetor secara daring (online).

Pajak mobil tahunan, termasuk untuk mobil bekas, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) model terkait, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143 ribu, plus biaya administrasi dengan nominal Rp50 ribu.

Jika mobil yang dibeli adalah mobil kedua atau lebih, sang pemilik akan terkena ketentuan pajak progresif yang mempengaruhi PKB-nya.

Besaran pajak progresif berbeda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, pajak progresif mencapai 2,5-10 persen dari NJKB.

Pajak mobil tahunan memiliki kecenderungan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Pasalnya, nilai jual kendaraan dari tahun ke tahun mengalami depresiasi yang kemudian akan mempengaruhi besaran PKB-nya.

Pajak Lima Tahunan

Setiap lima tahun, pemilik mobil baru atau pun bekas mesti memperpanjang masa berlaku STNK sekaligus mencetak ulang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor polisi).

Hal ini hanya bisa dilakukan secara luring (offline), dengan mendatangi kantor Samsat dengan membawa mobil tersebut untuk cek fisik.

Ketika membayar pajak mobil lima tahunan, sang pemilik perlu membayar PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, plus biaya administrasi TNKB.

Biaya pengesahan STNK berjumlah Rp50 ribu, sedangkan biaya penerbitan STNK Rp200 ribu. Lalu, biaya administrasi TNKB mencapai Rp100 ribu.

Kesimpulan

pajak mobil bekas

Mahal-tidaknya pajak mobil bekas tergantung dengan model yang dibeli. Semakin mahal harganya dan semakin mewah kelasnya, tentu semakin tinggi pula pajak yang mesti dibayarkan oleh sang pemilik.

Ketika mengakuisisi mobil bekas, pajak yang mesti dibayarkan ialah PPN yang mencapai sekitar 1 persen dari harga jual model tersebut. Sebagian kecil provinsi di Indonesia juga masih mengenakan BBNKB untuk pembelian mobil bekas.

Setelah itu, ada pula pajak mobil bekas yang mesti dibayarkan setiap satu tahun serta lima tahun sekali, selama Anda memiliki kendaraan tersebut. Kewajiban ini juga dikenakan ke mobil baru.

Dengan memahami pentingnya pajak mobil bekas, masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam mendukung pembangunan negara dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemerintah, di sisi lain, perlu terus memperbarui kebijakan pajak mereka agar sejalan dengan perkembangan industri otomotif dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pajak mobil bekas dapat menjadi satu dari sekian banyak instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan bagi suatu negara. [Xan/YS]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *