KSPI Minta Pemerintah Larang E-commerce Punya Usaha Logistik
KSPI Meminta Larangan Usaha Logistik Bagi Perusahaan E-commerce
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha layanan logistik.
Dampak PHK pada Perusahaan Logistik Lain
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan dibukanya usaha jasa logistik oleh para perusahaan e-commerce membuat banyak karyawan di perusahaan logistik lain seperti PT Pos Indonesia harus merumahkan (PHK) para karyawannya.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sebab dalam beleid itu, menurut dia, mengizinkan perusahaan e-commerce untuk membuka jasa logistik untuk menunjang pendistribusian layanan pengirimannya.
Tuntutan KSPI kepada Kemenhub
“Kami meminta dengan tegas pada Kemenhub untuk segera mencabut peraturan uang mereka buat yang mengakibatkan anggota-anggota karyawan logistik dan kurir sudah terancam PHK dan sebagian sudah PHK,” ujarnya usai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Perlakuan Terhadap Perusahaan E-commerce
“Pos Indonesia akan ada PHK besar-besaran, ini negara atau milik sendiri? Pos Indonesia dibiarkan mati, tapi Shopee, Blibli, Tokopedia, dan TikTok diberikan keleluasaan untuk mengembangkan platformnya plus logistik dan kurirnya diperbolehkan,” sambungnya.






