Mulai 19 Agustus 2024, Kemenhub Gelar Razia ODOL Serentak di Indonesia
Pengawasan dan Penegakan Hukum untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Tujuan Utama: Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Razia ODOL (Over Dimension Over Load) yang akan dilakukan oleh Kemenhub bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Dalam razia ini, kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan terkait diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Serentak di Seluruh Indonesia
Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19-25 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan barang yang melintas di seluruh wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Dalam pengawasan dan penegakan hukum ini, Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.






