Raperda Kawasan Industri di Kabupaten Lebak: Meningkatkan Perekonomian Warga
Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Industri. Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan perekonomian warga. Dalam Raperda tersebut, terdapat 11 kecamatan di Lebak yang akan berubah menjadi kawasan industri.
Perubahan Status Kecamatan Menjadi Kawasan Industri
- Cikulur
- Cileles
- Cimarga
- Curugbitung
- Leuwidamar
- Maja
- Rangkasbitung
- Warunggunung
- Banjarsari
- Bayah
- Cibadak
Proses Pembahasan Raperda
Pada tanggal 11 Juni 2024, DPRD Lebak telah menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga Raperda, yaitu Raperda Kawasan Industri, Raperda SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Pemda, dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dari Bupati Lebak. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Peri Purnama, menyatakan bahwa Raperda Kawasan Industri baru akan dibahas dalam proses pembahasan panitia Rancangan Pembangunan Kawasan Industri.






