Scroll untuk baca artikel
Berita

Harga Off The Road Jauh Lebih Murah, Begini Ribetnya Mengurus Biaya Administrasi Agar Legal di Jalan

×

Harga Off The Road Jauh Lebih Murah, Begini Ribetnya Mengurus Biaya Administrasi Agar Legal di Jalan

Share this article
harga-off-the-road-jauh-lebih-murah,-begini-ribetnya-mengurus-biaya-administrasi-agar-legal-di-jalan
Harga Off The Road Jauh Lebih Murah, Begini Ribetnya Mengurus Biaya Administrasi Agar Legal di Jalan

Ketika kalian ingin membeli kendaraan, pasti akan mengecek harga di suatu dealer. Harga yang tertera di dealer ini merupakan harga on the road. Pasti kalian akan terbesit dalam pikiran, apakah harga off the road selisihnya jauh lebih murah?

Harga off the road ini biasanya akan dicantumkan oleh agen pemegang merek mobil Eropa. Artinya, harga tersebut adalah harga pokok saat mobil keluar dari dealer, namun belum termasuk biaya administrasi pendaftaran BBN-KB hingga pajak kendaraan di tahun pertama. 

Mobil Off The Road, Belum Legal Untuk Dikendarai di Jalan Umum

Harga off the road biasanya digunakan untuk mobil-mobil mewah keluaran Eropa atau yang harganya di atas Rp 1 miliar.

Ketika kamu membeli kendaraan dengan harga Off the Road, maka kendaraan belum bisa digunakan secara legal di jalan raya. Sebab masih ada administrasi dan BBN-KB yang harus diurus terlebih dahulu, termasuk kelengkapan dokumen penting seperti BPKB, STNK, hingga pembayaran pajaknya. 

Kendaraan off the road ilegal untuk dikendarai di jalan umum. Jika sampai tertangkap, polisi berhak untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

Sang pemilik wajib mengurus pajak yang wajib dibayar saat membeli kendaraan, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2,5 persen
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 – 125 persen

Selain beberapa pajak tadi, kita perlu membayar biaya administrasi agar kendaraan yang kita beli tersebut legal saat digunakan. Berikut ini rinciannya:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Nilai yang wajib dibayarkan sebesar 12,5 persen dari harga kendaraan (off the road) atau sesuai harga faktur kendaraan baru.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan juga bisa dikatakan menjadi pembayaran sebagai peserta asuransi kecelakaan melalui PT Jasa Raharja. Biaya yang akan dikenakan sebesar Rp 143 ribu, sumbangan ini hanya untuk mobil selain angkutan umum

Biaya Administrasi STNK

Biaya yang harus dikeluarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.

Biaya Penerbitan

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada biaya yang harus dikeluarkan, terdiri:

  • Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebesar Rp375 ribu

Biaya pendaftaran

Biaya ini dikeluarkan saat akan mengurus balik nama dengan besaran antara Rp75 ribu – 100 ribu.

Dengan beragam prosedur administrasi yang agak rumit tersebut, tentu tidak semua orang memiliki waktu luang yang cukup untuk mengurusnya ke Samsat hingga ke Polda untuk registrasi kendaraan baru miliknya. 

Belum lagi di beberapa kota seperti misalnya di Jakarta juga dikenai pajak progresif. Pajak ini berlaku jika akan memiliki kendaraan kedua dan selanjutnya. Besaran atau angka pun berbeda-beda setiap daerah. Berikut persentase pajak progresif yang berdasarkan urutan kepemilikan:

  • Mobil Pertama 1,5%
  • Mobil Kedua 2%
  • Mobil Ketiga 2,5%
  • Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Harga On The Road, Berbeda-beda Setiap Kota

Harga On The Road yakni harga beli mobil beserta kelengkapan dokumennya di suatu kota. Biasanya harga OTR ini berbeda-beda setiap daerah, karena ditentukan oleh besaran pajak termasuk ongkos kirim kendaraan dari pusat (Jakarta) ke kota tersebut.

Pembelian mobil dengan harga OTR berarti sudah termasuk biaya pembuatan dokumen beserta pajak yang harus dibayarkan. 

Kendaraan yang dibeli dengan harga OTR juga secara resmi sudah terdaftar di kepolisian, Samsat, hingga Dispenda. Dengan begitu, Anda bisa langsung berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang dibeli dengan harga OTR. 

Jika Anda membeli kendaraan bermotor dengan harga OTR (on the road), maka Anda tidak perlu pusing mengurus administrasi kepemilikan di kota domisili tempat kalian tinggal.

Terdapat lima komponen yang umumnya digunakan dalam penghitungan nilai pajak serta biaya lain untuk mendapatkan harga On the Road bagi kendaraan di Indonesia, yaitu:

  • Biaya BBN-KB, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Biaya PPn, atau Pajak Pertambahan Nilai;
  • Biaya PPnBM, atau Pajak Penjualan Barang Mewah;
  • Biaya Penerbitan Dokumen;
  • Biaya SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk menghitung harga On the Road suatu daerah, bisa menggunakan ilustrasi rumus berikut ini:

DPP + PPnBM + PPn + BBNKB + Penerbitan Dokumen + SWDKLLJ = Harga OTR

Untuk mengetahui nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Anda bisa mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah di masing-masing kota dengan koefisien bobot kendaraan. 

Kesimpulannya, harga on the road (OTR) adalah harga beli total sebuah mobil yang sudah sekaligus membayar biaya administrasi dokumen atau surat-surat hingga pajak kendaraan yang dibeli. 

Cara Mengurus Dokumen Off The Road

Saat kalian mendapat hadiah doorprize atau membeli mobil off the road, harus mengurus dokumen legalnya. Kalian perlu menyediakan waktu, tenaga, dan uang untuk membayar biaya administrasi.

Hal pertama yang mesti kamu lakukan setelah beli mobil off the road adalah datang ke kantor Samsat sesuai dengan kota domisili untuk melakukan registrasi kendaraan baru ke Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti faktur asli, fotokopi faktur, surat pengantar dari dealer yang mengeluarkan kendaraan, sertifikat NIK/VIN, fotokopi KTP sesuai dengan faktur, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu hari.

Setelah melakukan registrasi, Anda diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Pengecekan ini meliputi tiga tahap, termasuk proses gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

Setelah proses cek fisik selesai, Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB. Serahkan semua dokumen yang diperlukan dan kamu akan diberitahu berapa pajak dan biaya penerbitan STNK dan BPKB yang harus Anda bayar. 

Biaya dan waktu penerbitan BPKB ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah. Prosedurnya tidak terlalu rumit, tapi jelas memakan waktu dan tenaga. 

(YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *