MUI Tekankan Perusahaan Logistik Harus Tersertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Industri Logistik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa perusahaan logistik harus memiliki sertifikasi halal sebelum Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanah pemerintah terkait distribusi logistik yang halal.
Logistik Halal sebagai Kewajiban
Networking dan Marketing LPPOM MUI, Andriawan Subekti, menjelaskan bahwa logistik halal merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi sesuai aturan pemerintah yang akan berlaku pada Oktober 2024. Perusahaan logistik wajib bersertifikat halal karena terlibat dalam rantai pasok barang atau produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan lain-lain.
Menjamin Kehalalan Produk
Logistik halal bertujuan untuk menjamin produk yang bersertifikat halal tetap terjamin kehalalannya bebas dari kontaminasi bahan alam dan najis saat diangkut oleh perusahaan logistik.
Tim Editorial DetikLogistik adalah kolektif para profesional berpengalaman yang secara kolektif memiliki lebih dari 100 tahun pengalaman dalam industri logistik dan bisnis. Dengan Erika V. dan S. Susanto sebagai anggota kunci, tim ini diperkaya dengan keahlian dalam berbagai segmen logistik, termasuk manajemen rantai pasokan dan keuangan. Bergabung dengan mereka adalah Andi B., Dian P., Rini H., dan Budi K., yang masing-masing membawa keahlian dan perspektif lokal yang kuat ke dalam campuran. Mereka bersama-sama menyediakan wawasan berharga terhadap tantangan dan peluang yang muncul dalam industri logistik. Tim ini berdedikasi untuk menyediakan informasi berkualitas tinggi dan solusi praktis yang akan membantu Anda dalam mengelola operasi logistik dan memajukan bisnis Anda. Dengan latar belakang yang beragam dan keahlian yang mendalam, Tim Editorial DetikLogistik berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya Anda dalam navigasi dinamika pasar logistik yang terus berubah.