Scroll untuk baca artikel
Berita

Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hanya Berlaku 10 Hari Lagi

×

Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hanya Berlaku 10 Hari Lagi

Share this article
ingat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jakarta-hanya-berlaku-10-hari-lagi
Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hanya Berlaku 10 Hari Lagi

Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hanya Berlaku 10 Hari Lagi

Reporter: Erwan Hartawan

Editor: Rafif Rahedian

Rabu, 21 Agustus 2024 14:00 WIB

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

GOOTO.COM, Jakarta – Warga DKI Jakarta masih berkesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun perlu diingat jika program tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Iklan

Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Perlu diingat jika menyelesaikan pembayaran PKB dan BBNKB sebelum tanggal akhir program, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau bunga yang biasanya berlaku.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Program ini juga memberikan kemudahan pengurusan, karena prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. 

Caranya wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL. Lalu, memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk proses registrasi.

Setelah registrasi, nantinya akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

Pilihan Editor: Thailand Diminta Jadi Seri Pembuka MotoGP 2025, Sirkuit Mandalika Ke-2

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *