Scroll untuk baca artikel
Berita

Jam Operasional Diatur, Kendaraan Barang Tak Boleh ODOL

×

Jam Operasional Diatur, Kendaraan Barang Tak Boleh ODOL

Share this article
jam-operasional-diatur,-kendaraan-barang-tak-boleh-odol
Jam Operasional Diatur, Kendaraan Barang Tak Boleh ODOL

/ Published in Berita

Padang, Arunala.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar mengatur jam operasional beberapa truk barang yang melewati jalur Sitinjau Lauik.

Pengaturan ini dibuat untuk upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.

“Memang benar saya keluarkan pengumuman tentang pengaturan jam operasional beberapa jenis truk melewati jalur Sitinjau Lauik saat ini,” ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Langkah ini diambil, sebut Mahyeldi, untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi di Silaing akibat banjir bandang, Sabtu (11/5/2024) lalu.

“Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan (20/5/2024). Jadi saya meminta para pengemudi kendaraan barang yang masuk kategori pengaturan jam operasional itu bisa mematuhinya,” ungkap Mahyeldi lagi.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.arunala.com/berita/184102/jam-operasional-diatur-kendaraan-barang-tak-boleh-odol

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

What you can read next

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *