Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Ini 10 Alasan Kemenperin

×

Kasus Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Ini 10 Alasan Kemenperin

Share this article
kasus-penumpukan-kontainer-di-pelabuhan,-ini-10-alasan-kemenperin
Kasus Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Ini 10 Alasan Kemenperin

Kasus Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Permasalahan yang Diakibatkan oleh Pengetatan Impor

  • Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor menyebabkan hambatan pada proses perizinan impor.
  • Penumpukan kontainer terjadi di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Saat ini, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

Langkah Pemerintah dalam Menangani Penumpukan Kontainer

  • Pemerintah melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  • Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Relaksasi Perizinan Impor terhadap 7 Kelompok Barang

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 memberikan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor.
  • Kelompok barang tersebut meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Respon Kementerian Perindustrian

  • Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.
  • Kementerian Perindustrian juga mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  • Kementerian Perindustrian memastikan suplai bahan baku industri terpenuhi dan tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku.
  • Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri dan memastikan barang-barang hasil produksi dapat terserap oleh pasar.
  • Kementerian Perindustrian menerima permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dan telah menerbitkan sejumlah Pertek.
  • Kementerian Perindustrian menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya dan tidak alergi terhadap barang impor yang dibutuhkan di dalam negeri.
  • Kementerian Perindustrian memastikan kemudahan mendapatkan bahan baku untuk keberlangsungan industri dalam negeri.
  • Kementerian Perindustrian memahami permasalahan teknis yang diakibatkan oleh perubahan kebijakan dan menjalankan seluruh peraturan yang sudah digariskan oleh Presiden.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *