Revisi Kebijakan Impor untuk Mengatasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Revisi kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap penumpukan kontainer di pelabuhan.
Penyebab Penumpukan Kontainer
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penumpukan kontainer terjadi karena adanya persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Persyaratan Impor
Untuk mengimpor barang ke Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain Pertek, Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor (LS). Pertek merupakan usulan dari Kemenperin sebagai salah satu persyaratan izin impor.
Perubahan Kebijakan
Dalam revisi kebijakan ini, terdapat 7 komoditas yang tidak membutuhkan Pertek lagi. Komoditas-komoditas tersebut meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Meskipun demikian, komoditas-komoditas tersebut masih tetap akan diawasi di perbatasan.






