Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Pendahuluan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin, berencana untuk menindak tegas truk bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (Truk ODOL). Dalam upaya ini, pihak Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten.
Uji Tipe dan Standar Ketentuan
Sebelum truk ODOL beroperasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan uji tipe untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan standar ketentuan peraturan dari Karoseri dan Menteri Perhubungan. Namun, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam hal ini, pihak Kementerian Perhubungan akan terus melakukan operasi bersama instansi terkait.
Razia dan Pengecekan di Lapangan
Kementerian Perhubungan secara rutin melakukan uji dan razia di lapangan untuk mengawasi truk ODOL. Selain itu, pihak Kementerian Perhubungan juga telah menempatkan pos-pos pengecekan atau timbangan untuk memastikan kepatuhan truk terhadap kapasitas muatan yang ditentukan.






