Angka kecelakaan terbesar di Indonesia sejauh ini masih disumbang oleh kendaraan roda dua. Pada 2022, sepeda motor menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.
Melihat tingginya angka tersebut, Kementerian Perhubungan bakal melakukan revisi pada PP 55/2012 yang nantinya mewajibkan pabrikan kendaraan roda dua untuk menyediakan beberapa fitur keselamatan baru. Setidaknya ada 6 (enam) teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control. Kepolisian Republik Indonesia juga mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. Kami akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” jelas Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui keterangan resminya.
Kegagalan Fungsi Rem Jadi Penyebab Kecelakaan Sepeda Motor
Kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan. Selain itu, kegagalan fungsi rem menjadi penyebab utama dari kecelakaan sepeda motor.
“Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” sebut Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi ini, Kemenhub menekankan pada produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi baru pada kendaraan yang mereka jual ke konsumen.
Untuk itu, penggunaan suatu teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan. Dengan adanya panduan ini, dapat mengoptimalkan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
(YS)






