Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Berikan Hak Konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef
Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef, yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut). Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef.
Penandatanganan Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef
Penandatanganan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef dilakukan antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda, Febrianto D. Iskandar, dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port, Xiang Binghe. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Pelabuhan Lelilef dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). IWIP adalah kawasan industri terpadu yang masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri. Kawasan ini terletak di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pelabuhan Lelilef diharapkan dapat melayani pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP, seperti bahan baku, material dan alat pabrik, material dan alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara. Pelabuhan ini memiliki kapasitas maksimum pengiriman sebesar 3,6 juta ton per tahun.
Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT. Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP.
Tujuan Konsesi dan Dampaknya
Konsesi ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah untuk memajukan perekonomian daerah.
Rincian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan
Konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT. Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m². Jangka waktu konsesi ini adalah selama 40 tahun, dengan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor.






