Implementasi Logistik Halal di Indonesia: Apakah Industri Sudah Siap?
Pemahaman Mengenai Sertifikasi Logistik Halal
Implementasi Logistik Halal akan berlaku pada tanggal 17 Oktober. Namun, sayangnya, industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal tersebut. Sertifikasi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, tetapi juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain.
Persiapan untuk Implementasi Logistik Halal
Menurut CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar tiga bulan ini. Hal ini penting agar implementasi logistik halal dapat berjalan dengan baik.
Regulasi Terkait Kehalalan Produk
Kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
- PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Definisi Produk Halal dan Proses Produk Halal
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses produk halal melibatkan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, termasuk penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.






