Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Larangan Batas Barang Impor: Begini Penjelasan Airlangga
Permasalahan yang Muncul Akibat Pemberlakuan Permendag Sebelumnya
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan respons pemerintah terhadap persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
Revisi Permendag 36/2023 atas Arahan Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA menjelaskan, dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023.
Penerbitan Permendag 8/2024 untuk Mengatasi Permasalahan
“Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” bebernya.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Utama
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Relaksasi Perizinan Impor dengan Permendag 8/2024
Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
Contohnya, untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.






