Kejaksaan Negeri Maros Menahan Tersangka DPO Kasus Korupsi Pemasangan SUTM PT.PLN UP3 Makassar Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menahan satu orang tersangka DPO dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pengadaan jasa pemasangan Sistem Utilitas Tenaga Listrik (SUTM) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
Tersangka Diamankan di Kota Makassar
Tersangka yang diamankan adalah seorang kontraktor pelaksana yang berinisial IBR. Ia ditangkap oleh tim intelijen Kejari Maros saat sedang berada di salah satu kafe di Kota Makassar pada Rabu Malam, 5 Juni 2024.
Pemanggilan Tersangka Sebelum Penangkapan
Sebelum melakukan penangkapan paksa, tim jaksa dan penyidik telah memanggil tersangka sebanyak 4 kali secara persuasif. Namun, tersangka mengaku sakit dan tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tim jaksa dan penyidik bahkan telah mengunjungi rumah tersangka untuk membujuknya dengan cara persuasif, namun tersangka tidak bersedia bekerjasama dengan alasan sakit.

Penangkapan Tersangka Setelah Tracking
Setelah melakukan tracking, pihak Kejari Maros berhasil menemukan tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Pelita Raya dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, tim intelijen dan penyidik melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Penyelidikan Mendalam
Hingga saat ini, Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tipikor ini. Penyelidikan masih terus dilakukan secara mendalam. Kasus ini telah merugikan negara sebesar 1,3 miliar dari total kontrak senilai 4,5 miliar. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Tersangka dijerat dengan pasal 25 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pekerjaan penggalian kabel tanam di Kecamatan Bantimurung Maros sepanjang 13,7 Km. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. RTS melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).






