Insan Akbar | 03 July 2024 11:16
JAKARTA – Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah beberapa kali naik ke permukaan. Wacana itu sekarang muncul lagi, pascaterbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024.
Beberapa bulan belakangan, pembicaraan soal pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali mengemuka.
Pasalnya, dalam Pasal 24 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah di kota ini diberikan berbagai kewenangan khusus terkait subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya kewenangan itu ialah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
UU Nomor 2 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan mulai 25 April 2024 ini menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dedi Supriadi menentang wacana pembatasan usia kendaraan di kota ini. Ia menilai usaha mengurangi polusi di Jakarta lebih baik dilakukan melalui penegakan aturan standar emisi gas buang, alih-alih usia kendaraan.
“Sebaiknya, kendaraan bermotor pribadi yang emisi gas buangnya di atas standar aman saja yang ditertibkan, dengan melakukan penegakan hukum,” kata Dedi pada akhir pekan lalu, seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Menurut mantan jurnalis yang kini menjadi politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, pembatasan usia kendaraan di Jakarta, jika benar-benar diterapkan, bakal berdampak pada masyarakat pelaku usaha kecil.
Ia menilai mereka cukup tergantung pada kendaraan bermotor berusia tua, dalam menjalankan usaha sehari-hari. Misalnya saja pedagang sayur, dengan kendaraan pengangkut sayurnya.
“Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, masyarakat tidak memiliki kemewahan untuk mengganti kendaraan mereka dengan kendaraan yang baru,” pungkas Dedi.
Oleh karena itu, pembatasan usia kendaraan di Jakarta, menurutnya, akan ikut membebankan rakyat kecil. Aktivitas perekonomian di kelompok masyarakat yang rentan akan terganggu dan akhirnya mengurangi pendapatan mereka.
“Bisa jadi kendaraan mereka yang lama itu merupakan alat satu-satunya alat penunjang mata pencaharian mereka,” tutup Dedi. [Xan]






