Suasana mencekam malam itu masih terekam jelas dalam memori Rauhun (45 tahun). Dua puluh dua tahun silam, Rauhun mendengar suara ramai di luar rumah. Waktu itu tengah malam, saat orang-orang seharusnya sedang beristirahat. Apalagi Rauhun, kondisinya belum pulih benar pasca melahirkan tiga bulan sebelumnya.
Rauhun Tayibah, seorang perempuan penganut Ahmadiyah di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ia korban serangan terhadap kelompok Ahmadiyah pada tahun 2002 yang dilakukan oleh masyarakat Islam aliran utama.
Menurut mereka, Ahmadiyah termasuk aliran Islam yang sesat sebab Ahmadiyah dianggap tidak meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Mereka menganggap Ahmadiyah meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW yaitu Mirza Ghulam Ahmad–yang disebut sigulam oleh para pembenci Ahmadiyah.
Di Kabupaten Lombok Timur, mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Mereka mengikuti perintah Tuan Guru, tokoh ulama yang paling disegani. Di sana juga terdapat organisasi bernama Nahdlatul Wathan, sebuah organisasi massa Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat yang didirikan oleh T.G.K.H. Muhammad Zainuddin Abdul Majid.
“Begitu sangat kuatnya nilai-nilai keagamaan sampai tidak mau menerima ada paham yang berbeda,” tutur Rauhun kepada Konde.co pada Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Riset INFID: Mayoritas Orang Muda Indonesia Toleran, Tapi Tolak Presiden dari Agama Minoritas
Kebencian itu terus ada, mulai sejak Rauhun masih kecil hingga dewasa. Berbagai bentuk diskriminasi telah dirasakannya. Terlebih orang tua Rauhun termasuk pengikut Ahmadiyah pertama di Kabupaten Lombok Timur. Ejekan “penganut agama sesat” membuat Rauhun dan keluarga dijauhi oleh orang-orang di sekitar.
Puncak kebencian terjadi pada September 2002. Kasus penyerangan dan persekusi jemaah Ahmadiyah terjadi secara besar-besaran. Serangan awal dilancarkan di Masjid Besar Ahmadiyah di Kota Pancor. Rumah-rumah sekitar tak luput dari perusakan dan pembakaran.
“Saya ingat sekali saya habis melahirkan tiga bulan. Waktu itu kita harus berjuang bagaimana menyelamatkan diri. Rumah kita dibakar, harta benda kita habis. Benar-benar saya merasakan sendiri saya hanya bawa baju di badan, satu baju saja,” cerita Rauhun.
Suaranya sedikit tercekat, mengingat memori pedih yang masih melekat. Kejadian itu tidak akan pernah dilupakan oleh Rauhun seumur hidup. Puluhan kali mendapat serangan tak lantas membuat imannya goyah. Ia justru makin yakin dan percaya akan perlindungan Allah SWT.
Rasa Ketakutan yang Nyata
Hari-hari sebelum penyerangan, Rauhun sering mendengar pengajian dan khotbah yang mengkafirkan Ahmadiyah. Suaranya sangat jelas, terlebih rumah mertua Rauhun dekat dengan pusat organisasi Nahdlatul Wathan.
Suatu hari, karyawan toko mertua Rauhun menceritakan tentang rencana penyerangan terhadap Ahmadiyah. Awalnya Rauhun tidak percaya akan kabar tersebut. Tepat sebelum melahirkan, Rauhun pindah ke rumah orang tuanya yang berlokasi di Selong, Lombok Timur.
“Semua saudara-saudara yang Ahmadiyah itu sudah menyelamatkan diri, tinggal saya sama kakak-kakak saya. Kami sama-sama punya bayi. Kami baru melahirkan itu nggak terlalu jauh jaraknya,” cerita Rauhun.
Mereka panik dan kebingungan setengah mati. Tak ada seorang pun yang menolong mereka. Padahal, kondisi mereka belum pulih benar pasca melahirkan. Tak hanya menyelamatkan diri sendiri, mereka juga harus melindungi bayinya dari serangan massa.
“Saya bedong anak saya pakai kain jarik panjang. Saya bedong yang tebal, saya tutupin telinganya pakai kapas. Ibu sama bapak saya nggak tahu ke mana mereka mau menyelamatkan diri. Bahkan malam itu saya terpisah sama anak pertama saya,” lanjutnya.
Suara letusan dan tembakan itu meramaikan malam yang sunyi. Semua lampu mati, hanya ada cahaya rembulan yang menerangi langkah Rauhun bersama kakak-kakaknya. Mereka melintasi pematang sawah, berharap langkahnya tak terselip kemudian terjatuh.
Baca Juga: Survei INFID: Anak Muda Menolak Aksi Kekerasan Bermotif Agama, Namun Rentan Menjadi Intoleran
Mereka berjalan kaki kira-kira sejauh 1 km sambil tergopoh-gopoh. Sesampainya di tikungan jalan, mereka berpapasan dengan ratusan orang yang membawa kayu dan bahan bakar. Rombongan ini akan menyerbu rumah Rauhun, siap menghabiskan segala yang ada di sana tanpa sisa.
“Habiskan Ahmadiyah! Ganyang, hancurkan, usir mereka dari sini!” begitulah suara teriakan orang-orang tersebut. Pekik yang memekakkan telinga Rauhun, membuat jantungnya berdebar dan ketakutan yang amat sangat.
“Saat itu, saya benar-benar bersama kakak saya jalan di tengah kerumunan orang banyak. Orang banyak yang akan menyerang rumah kami, yang akan menghancurkan rumah kami. Kami jalan di tengah-tengah mereka. Di saat itu, saya merasa ada yang menjaga saya dan kakak-kakak saya,” cerita Rauhun.
Sesampainya di rumah sanak famili, Rauhun dan kakaknya justru diusir. Mereka berdalih tidak ingin menjadi sasaran amukan warga karena menampung orang Ahmadiyah. Nasib Rauhun tak berbuah manis. Mereka kembali melanjutkan perjalanan dengan sisa tenaga yang ada.
“Saya bersama kakak saya menunggu pagi di pinggiran sawah. Duduk sambil nangis, sambil berdoa menunggu subuh tiba,” tambahnya.
Dipaksa Keluar Daerah dan Berhenti Ikut Ahmadiyah
Serangan itu belum selesai. Kelompok anti Ahmadiyah terus menyiarkan lewat masjid, mendesak agar penganut Ahmadiyah segera angkat kaki dari Lombok Timur. Jika tidak, mereka mengancam akan mendatangi rumah satu per satu dan menghabisinya.
Jemaah Ahmadiyah yang berlindung hampir satu bulan di kantor polisi rupanya tidak mendapatkan jaminan. Alih-alih menangkap warga yang melakukan persekusi, polisi justru mengintimidasi warga ahmadiyah dengan cara memisahkan perempuan dan laki-laki, termasuk yang sudah berstatus suami dan istri.
Tokoh-tokoh Ahmadiyah dan para laki-laki dibawa ke Kodim. Di sana, mereka ditanya daerah asalnya dan tujuan bertempat tinggal di Lombok Timur. Jika tidak segera pindah, mereka dipaksa menandatangani pernyataan untuk berhenti mengikuti aliran Ahmadiyah.
“Mau keluar dari Ahmadiyah? Silakan tanda tangan, bikin surat pernyataan. Tapi kalau nggak mau, silakan bawa istri bapak ke Jawa. Akhirnya, suami kakak saya memilih membawa istrinya pulang ke Jawa,” ujar Rauhun.
Sementara nasib para perempuan dipindah paksa ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali ke Kabupaten Lombok Timur lagi.
Akhirnya, mereka pun tinggal dan menetap di sana. Berbulan-bulan tinggal di pengungsian hingga akhirnya mendapatkan tempat tinggal yang layak. Rauhun bisa fokus membesarkan anak-anaknya di tengah lingkungan yang menjunjung tinggi toleransi.
Memahami Nilai-Nilai Islam Bersama Ahmadiyah
Rauhun tidak pernah menyesal dibesarkan sebagai seorang Ahmadiyah. Berbagai cobaan yang dilalui justru membentuk hidupnya agar tegar seperti sekarang. Ia terus berupaya untuk berdamai dengan keadaan. Apapun yang terjadi di masa lalu, jangan sampai terulang kepada anak-anaknya.
Ia tak pernah dipaksa untuk menjadi Ahmadiyah. Sama seperti orang-orang Islam pada umumnya, Rauhun diajarkan mengaji dan membaca Al-Qur’an sejak kecil. Ia mencari tahu tentang Ahmadiyah melalui literatur dan diskusi bersama tokoh-tokoh agama. Hingga akhirnya, Rauhun memilih menjadi Ahmadiyah.
Rauhun tak lagi tersinggung jika ada orang yang melabeli Ahmadiyah sebagai aliran sesat, tidak menjalankan syariat Islam, dan stigma lainnya. Ia justru mengajak mereka diskusi secara terbuka. Rauhun akan dengan senang hati memberi tahu mereka sesuai kebenarannya.
“Saya mau orang itu paham dulu, tahu dulu Ahmadiyah itu seperti apa. Orang nggak tahu karena dia nggak kenal. Tidak perlu orang itu masuk menjadi Ahmadiyah. Tapi kalau orang itu tahu dan paham Ahmadiyah, itu nggak ada rasa capek bagi saya biar orang se-Indonesia itu paham apa itu Ahmadiyah,” ujar Rauhun dengan penuh keyakinan.
Baca Juga: Memeluk Perdamaian, Menerima dan Membuka Identitas, Mengakui Dosa Bangsa: Pengalaman Beragama Perempuan Penyintas Tragedi 1965
Harapannya, tidak akan ada lagi diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Ahmadiyah jika orang-orang sudah mengenalnya. Oleh karena itu, Rauhun sangat terbuka apabila ada yang ingin mengajaknya berdiskusi.
Ahmadiyah didirikan di India oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dan masuk Indonesia pada 1924-1925. Pada 1953, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (Qadiyan) yang meyakini Ghulam Ahmad sebagai imam mahdi terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan. Sementara itu, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Lahore), yang meyakini Ghulam sebagai pembaru, tercatat sebagai organisasi sosial pada 1963 dan diumumkan pada 1966.
Sejatinya, mencari perbedaan antar aliran Islam sangatlah mudah. Sayangnya, orang-orang justru jarang mendiskusikan tentang persamaannya. Inilah yang membuat banyak stigmatisasi terhadap aliran Ahmadiyah. Padahal, Ahmadiyah pun menjalankan lima perkara seperti Islam pada umumnya: syahadat, salat, puasa, zakat, dan naik haji.
“Ciri khasnya itu di perbedaan penafsiran antara sudah datang atau belum datang Imam Mahdi. Itu saja sebenarnya yang belum dipahami orang-orang umumnya. Ada yang mengatakan kalau kami itu menyebutkan Mirza Ghulam Ahmad itu adalah nabinya umat Ahmadiyah. Padahal bukan seperti itu,” ujar Rauhun.
Mewujudkan Kebebasan Berkeyakinan di Indonesia
Pada hakikatnya, hak beragama dan berkeyakinan masyarakat Indonesia telah dijamin dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal tersebut tertulis:
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
Meski aturannya sudah ada, tapi implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan itu masih menemui jalan terjal. Cerita Rauhun di atas merupakan bukti nyata belum ada jaminan dan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan bagi kelompok minoritas.
Tahun 2006, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memasukkan kasus kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Nusa Tenggara Barat dalam pantauannya. Akibat kejadian tersebut, para anggota JAI ini harus direlokasi ke Kota Mataram dan Lombok Barat.
Baca Juga: Pameran ‘Ruang Rasa’, Transpuan Memaknai Trauma dan Keberanian
Kasus diskriminasi terhadap Ahmadiyah memang masih banyak ditemui. Namun, Rauhun menilai pemerintah sekarang jauh lebih baik dibandingkan saat masa-masa kritis pasca Reformasi. Ruang dialog bersama kelompok Ahmadiyah juga telah dibangun meskipun tidak secara terang-terangan.
Hal tersebut membuat kelompok Ahmadiyah merasa lebih dihargai dan diakui oleh pemerintah. Pihaknya terus berharap agar pemerintah tidak tunduk terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh institusi di luar pemerintah yang berpotensi merugikan kelompok Ahmadiyah.
“Dulu kita kesulitan masalah KTP, surat nikah itu sulit banget. Tapi alhamdulillah sekarang kita lihat pemerintah sudah memperhatikan itu. KTP kita sudah seperti masyarakat pada umumnya, disetarakan dan diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Rauhun.
Pemerintah wajib mengimplementasikan substansi yang tertulis dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut. Alih-alih mengintervensi keyakinan dan keagamaan, pemerintah seharusnya memberikan jaminan dan perlindungan hak masyarakat untuk memeluk agama dan keyakinan masing-masing.
Dengan begitu, masyarakat bisa hidup berdampingan di tengah perbedaan tanpa takut adanya diskriminasi, intoleransi, intervensi, dan intimidasi dari kelompok lain.
(Peliputan ini merupakan kerja sama Konde.co dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID))




