Jakarta –
Bocah SD yang tergolong di bawah umur belum waktunya berkendara. Ini bahayanya anak di bawah umur nekat berkendara.
Anak di bawah umur tidak seharusnya diberikan akses untuk mengendarai kendaraan. Tapi yang terjadi, masih banyak bocah-bocah di bawah umur justru mengendarai kendaraan seperti motor atau sepeda listrik. Terbaru, ada dua bocah SD yang masing-masing berusia 10 dan 11 tahun, kedapatan berboncengan saat motoran dari Sampang. Kedua bocah itu rupanya nekat pergi ke Jakarta dengan motor tanpa menggunakan helm dan kelengkapan kendaraannya.
“Kedua anak ini berangkat dari Sampang pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB tanpa diketahui oleh orang tuanya. Keduanya berdalih hendak ke Jakarta menemui rekannya, dengan berbekal uang Rp 100 ribu dan aplikasi map, tanpa membawa helm serta pelat nomor pada kendaraannya dan tanpa membawa surat-surat kendaraan maupun jaket,” ujar Kapolsek Tengaran, AKP Supeno dilansir detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara usia, bocah-bocah itu jelas belum cukup umur. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah menjelaskan usia ideal untuk berkendara adalah 17 tahun. Pun untuk belajar berkendara, usia minimalnya 17 tahun.
Bila ada anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan maka risiko kecelakaan mengintai. Di sisi lain, orang tua memiliki peran penting agar tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sebelum waktunya.
Sony juga menjelaskan anak di bawah umur belum siap secara mental untuk berkendara. Ditambah lagi pemahaman berlalu lintas masih sangat minim.
“Kewaspadaan dalam mengemudikan motor pada kondisi lalu lintas yang mobile belum ada di pikiran anak-anak, sehingga risiko bahaya terabaikan oleh lebih tingginya faktor ego dan emosi,” kata Sony belum lama ini.
Untuk itu, batas usia membuat SIM ditetapkan 17 tahun. Bukan tanpa alasan, diketahui dalam lembar putusan MK soal masa berlaku SIM seumur hidup, usia minimal 17 tahun sebagai syarat pembuatan SIM itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya psikologi.
“Bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya,” begitu bunyi keterangan pemerintah.
Simak Video “2 Bocah SD Ini Nekat Naik Motor Tanpa Helm dari Madura ke Jakarta“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)