Jakarta –
Jenderal Agus Subiyanto melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan di DPR RI, Senin (13/11/2023). Sebuah mobil Mercedes-Benz berkelir hijau khas warna militer mengantarkan Agus Subiyanto menuju DPR.
Jenderal Agus Subiyanto disetujui menjadi Panglima TNI. Komisi I DPR telah menggelar uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Komisi I DPR menyepakati nama Jenderal Agus sebagai panglima TNI baru dan selanjutnya ditetapkan di rapat paripurna terdekat.
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menuju ke Gedung DPR RI, Jenderal Agus Subiyanto menumpangi mobil bongsor Mercedes-Benz Sprinter. Mercy Sprinter itu tampaknya menjadi kendaraan dinas militer dengan pelat nomor TNI dan warna hijau army.
Mercedes-Benz Sprinter merupakan mobil van mewah untuk perjalanan bisnis maupun liburan. Mercedes-Benz Sprinter dapat dimodifikasi menyesuaikan kebutuhan konsumen. Mobil van ini bisa digunakan untuk layanan transportasi jarak jauh, mobil van VIP, serta bisa digunakan sebagai mobil ambulans oleh layanan kesehatan.
Mercedes-Benz Sprinter 415 CDI A1 dibekali mesin 4 silinder segaris 2.143 cc dengan tenaga maksimal 150 daya kuda pada 3.800 rpm dan torsi maksimal 330 Nm pada 2.100 rpm. Mesin itu dihubungkan dengan transmisi manual enam percepatan.
Mercedes-Benz Sprinter bisa diajak berlari hingga kecepatan 160 km/jam. Konsumsi bahan bakarnya mencapai 9,7 liter per 100 km dengan bahan bakar jenis diesel.
Saat ini, Mercy masih menjual Sprinter di Indonesia. Berdasarkan daftar harga terbaru per Oktober 2023, Mercedes-Benz Sprinter dijual dengan harga Rp 1,21 miliar off the road.
Mengulik sisi lain Jenderal Agus Subiyanto, calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono ini tak memiliki banyak koleksi kendaraan bermotor. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Agus hanya memiliki satu unit kendaraan di garasinya.
Untuk alat transportasi dan mesin, Agus hanya memiliki satu unit mobil. Itu pun mobil lawas yang dimiliki Agus.
Dalam LHKPN itu, Agus tercatat memiliki sebuah minibus Nissan tahun 2011 yang diperoleh dari hasil sendiri. Tidak dijelaskan minibus Nissan apa yang dimiliki Agus. Namun, mobil Nissan tahun 2011 itu hanya memiliki nilai Rp 70 juta.
Simak Video “Perintah Jenderal Agus ke Prajurit: Jangan Arogan dan Lukai Hati Rakyat“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)