Insan Akbar | 29 May 2024 08:16
JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakal dijadikan pula sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemadanan ini rencananya diinisiasi secara bertahap mulai 2025.
Pemadanan antara NIK KTP dengan nomor SIM, menurut jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus, dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan tahun depan.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” beber Yusri di Jakarta, seperti dikutip dari laporan kantor berita Antara pada awal pekan ini.
Tujuan penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM, jelas Yusri, adalah untuk memudahkan pendataan masyarakat. Pasalnya, sebelum ini, pemadanan NIK juga sudah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintahan.
“Kami satukan data. Jadi, kalau kita nanti buka datanya sudah single (tunggal) yang meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS. Semuanya dengan single data, sehingga lebih mudah,” tukasnya.
Penyamaan nomor SIM dengan NIK KTP, sambung Yusri, sudah mulai disosialisasikan ke publik. Ia lalu menegaskan kalau proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, sesuai masa aktif SIM, sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru atau panik untuk mengganti SIM yang masih berlaku.
“Sambil berjalan, jadi yang (masa berlaku SIM-nya) masih hidup, silakan sampai lima tahun ke depan. Saat diperpanjang nanti baru sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi, kami memberi kemudahan. Bukan mengubahnya secara langsung,” papar dia.
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Yusri mengungkapkan kalau pemadanan NIK KTP dengan nomor SIM juga merupakan bentuk penertiban data pribadi penduduk Indonesia. Ini juga dilakukan agar tidak terjadi pembuatan SIM ganda.
“Wacananya tahun depan, insya Allah. Ini untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” lontasnya ketika itu.
Sistem NIK yang ada sekarang, pungkas dia, sudah terbilang bagus. Jenderal polisi bintang satu itu menyebut bahw setiap warga negara kini hanya punya satu NIK dan bayi yang baru lahir bahkan langsung mendapatkan NIK-nya sendiri. [Xan]






