Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Curup, Bengkulu Perlu Ditertibkan
Pengantar
Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang tidak sesuai kelas jalan Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, khususnya angkutan batu bara yang intens melewati jalur tersebut diminta ditertibkan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah, yang menyoroti pengalihan jalur akibat penutupan jalan nasional.
Pengalihan Jalur dan Dampaknya
Sejak penutupan jalan nasional dari Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang menuju Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, seluruh kendaraan dialihkan masuk ke jalan Kota Curup. Namun, tonase jalan tersebut seharusnya tidak boleh lebih dari 8 ton. Akibat pengalihan jalur ini, sekitar 30-50 unit kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase di atas 20 ton per unitnya setiap hari intens melewati jalan dalam Kota Curup. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan parah pada jalur tersebut.
Pematuhan Terhadap Aturan
Pemilik kendaraan juga dianggap tidak memperdulikan surat edaran Gubernur terkait pembatasan tonase dan jam operasional kendaraan. Hal ini sering menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di jalur dalam Kota Curup. Surat edaran tersebut diabaikan oleh para pemilik transportasi karena tidak dilaksanakan terkait dengan jam pelaksanaan atau jam operasi dan tonase. Kritik ini diharapkan mendapatkan perhatian dan solusi tegas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.






