Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Pemerintah Kasih Insentif buat Mobil Listrik CBU, Untung atau Buntung?

×

Pemerintah Kasih Insentif buat Mobil Listrik CBU, Untung atau Buntung?

Share this article
pemerintah-kasih-insentif-buat-mobil-listrik-cbu,-untung-atau-buntung?
Pemerintah Kasih Insentif buat Mobil Listrik CBU, Untung atau Buntung?

Jakarta –

Mobil listrik berstatus CBU bakal mendapatkan insentif. Hal itu dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023. Insentif yang dimaksud salah satunya berupa pembebasan pajak. Insentif itu tak asal bisa didapat, melainkan ada penyesuaian yang harus dilakukan pabrikan berupa batas waktu peningkatan komponen lokal hingga 80 persen pada tahun 2030.

Revisi itu bukan tanpa alasan, melainkan diharapkan bisa meningkatkan daya tarik investasi dan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Lalu apakah dengan lahirnya Perpres 79 tahun 2023 akan memberikan keuntungan untuk Indonesia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Indonesia Battery Corporation Toto Nugroho mengatakan adanya peraturan baru justru membuat pihak lain berpeluang menunda investasi di sektor hulu seperti pertambangan dan pemurnian. Padahal hal itu justru penting dalam pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

“Indonesia, yang sebelumnya diproyeksikan sebagai pusat kendaraan listrik di wilayah ASEAN, memerlukan ekosistem yang kuat dari hulu hingga hilir, dan kebijakan yang terburu-buru dapat menyebabkan kehilangan momentum strategis,” ungkap Toto.

Ngecas Mobil Listrik Toyota bZ4X di SPKLU Ultrafast Charging 200 kWNgecas Mobil Listrik Toyota bZ4X di SPKLU Ultrafast Charging 200 kW Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

Untuk diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif ini. Berikut ini insentif dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pabrikan agar bisa mendapatkannya.

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Dilanjutkan pada pasal 18, kendaraan yang diimpor secara utuh dapat diberikan insentif. Berikut isi pasal 18:

(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Lanjut tertulis pada Pasal 19A, insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up / CBU) ;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU); dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

Sementara insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Insentif-insentif itu dapat diberikan dengan syarat perusahaan industri kendaraan listrik berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN. Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Jika komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Simak Video “Wujud Mobil Listrik Pertama Xiaomi yang Resmi Diluncurkan“
[Gambas:Video 20detik]
(lth/dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *