Pemprov Lampung Usulkan Denda Kendaraan ODOL Naik Rp 24 Juta dan Aktifkan Timbangan Jalan
Kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) Masih Kerap Terjadi di Lampung
Kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang melintas di beberapa titik daerah Lampung seperti di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara masih sering terjadi. Bahkan akibat kendaraan ODOL ini, beberapa ruas jalan mengalami kerusakan dan bergelombang.
Razia dan Surat Edaran Gubernur Belum Efektif
Meski sudah dilakukan razia oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama tim penegakan hukum (Gakum) di akhir tahun lalu, tampaknya belum menimbulkan efek jera. Pelanggaran ODOL seperti di perbatasan Way Kanan hingga Lampung Utara ini didominasi oleh angkutan truk batu bara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.2/0208/V.13/2022 yang menetapkan bahwa angkutan batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang beratnya sesuai izin (JB), yaitu 8 ton, dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang. Kendaraan kecil dan iring-iringan kendaraan hanya diperbolehkan sebanyak 3 kendaraan dan dilaksanakan pada malam hari.
Usulan Denda Naik dan Aktivasi Timbangan Jalan
Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan peningkatan denda bagi kendaraan ODOL menjadi Rp 24 juta. Selain itu, juga akan dilakukan aktivasi timbangan jalan untuk memastikan kendaraan yang melintas mematuhi batas berat yang diizinkan.






