Jakarta –
Program bantuan mobil listrik berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen bakal segera berakhir bulan Desember 2023. Hyundai sebagai salah satu agen pemegang merek yang mendapatkan manfaat itu berharap PPN 1 persen bisa diperpanjang. Tapi jika tidak diperpanjang pun itu bukan masalah.
Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1 persen. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11 persen, tapi lantas dipangkas 10 persen, sehingga menjadi 1 persen. Program ini berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto Foto: Dok. PT Hyundai Motor Indonesia
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan PPN 5 persen diberikan untuk bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Dua model mobil listrik buatan Indonesia yang mendapatkan insentif ini adalah Hyundai Ioniq 5 dan Air ev.
Dan dalam waktu satu 1 bulan setengah ini, program PPN 1 persen tersebut bakal segera berakhir. Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, jadi kalau bisa dilanjutkan.
“Sekali lagi, insentif itu kan sangat membantu ya–dalam mendorong–terutama penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan dari kita yang memang memasarkan kendaraan listrik di Indonesia, ya kalau bisa kebijakannya diperpanjang,” bilang Soerjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Tapi kalau nggak diperpanjang, ya mungkin ini kesempatan terakhir buat konsumen untuk bisa menikmati (membeli mobil listrik dengan harga lebih murah),” tambah Soerjo.
Sebagai informasi, PPN 1 persen ini bikin harga mobil listrik jadi jauh lebih murah. Contoh dalam lampiran PMK (Peraturan Menteri Keuangan), disebutkan jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Artinya lewat bantuan tersebut, harga jual mobil bisa turun menjadi Rp 270 jutaan.
Simak Video “Sidang Paripurna: PKS Minta Pemerintah Cabut Subsidi Mobil Listrik“
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)