Beberapa waktu lalu, perdebatan mengenai pekerja seks dan prostitusi merebak di internet. Hal ini berawal dari video seorang content creator di TikTok, yang menanggapi ketidaksetujuan atas komersialisasi seks karena hubungan seksual adalah sesuatu yang “sakral”.
Sanggahannya, justru perlu ada dekriminalisasi terhadap pekerja seks dan legalisasi prostitusi, seperti yang diterapkan di Belanda dan negara lainnya untuk melindungi para perempuan pekerja seks.
Komentar tersebut langsung memancing respons dari warganet. Banyak yang mengatakan bahwa di Indonesia, masalah pekerja seks bukan hanya tentang kebebasan tubuh perempuan. Prostitusi di Indonesia juga sangat erat kaitannya dengan eksploitasi dan perdagangan orang akibat kemiskinan struktural. Oleh karena itu, legalisasi bukan solusi yang relevan. Selain itu, ada pula yang menyebut bahwa diskursus mengenai dekriminalisasi pekerja seks tidak harus berkelindan dengan wacana legalisasi prostitusi.
Nyatanya, isu prostitusi dan pekerja seks telah sejak lama pula memicu perbedaan pendapat di kalangan feminis. Di satu sisi, pekerja seks berusia dewasa dan konsensual dianggap sebagai bentuk kebebasan otonomi tubuh perempuan. Namun di sisi lain, ia juga muncul dari berbagai masalah interseksional yang membuat perempuan hanya dihadapkan pada pilihan yang terbatas, salah satunya menjadi pekerja seks. Lantas, seberapa pelik sebetulnya masalah prostitusi dan kenapa wacana dekriminalisasi dan legalisasi pekerja seks di Indonesia disebut tidak relevan?
Prostitusi di Indonesia dari Masa ke Masa
Fenomena prostitusi dan pekerja seks bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Selain praktik selir yang telah ada sejak masa kejayaan berbagai kerajaan di Nusantara, komersialisasi seks juga terjadi pada masa kolonialisme Hindia Belanda.
Peneliti sekaligus profesor emeritus Australian National University, Terence H. Hull membahas sejarah prostitusi, termasuk legalisasi dan komersialisasi pekerja seks, di Indonesia. Dalam riset berjudul ‘From Concubines to Prostitutes. A Partial History of Trade in Sexual Services in Indonesia’ (2017), Hull menyebut, industri seks di Indonesia menjadi lebih terorganisir di masa penjajahan Belanda. Praktik perbudakan dan pergundikan yang sebelumnya marak di era kerajaan Nusantara diadaptasi menyesuaikan kehadiran komunitas Eropa. Hal ini terutama menguat di kawasan pelabuhan.
Awalnya, praktik prostitusi liar merebak karena ‘kebutuhan’ yang tinggi. Banyaknya jumlah laki-laki Eropa single yang didatangkan ke Indonesia untuk mengelola bisnis dan pemerintahan kolonial, membuat keluarga dan kerabat perempuan pribumi melihatnya sebagai kesempatan untuk memperdagangkan anak perempuan mereka dan meraih keuntungan dari pendatang.
“Di sisi lain, baik para penduduk asli dan komunitas kolonial merasakan bahaya atas hubungan interrasial yang tidak diatur,” tulis Hull. Di masa itu, pernikahan resmi antara pribumi dan bangsa kolonial justru dilarang. Tapi praktik pergundikan, meski juga dipertanyakan, lebih diterima dengan dalih pemenuhan kebutuhan.
Baca Juga: Feby Damayanti: Bagaimana Hidup Transpuan di antara Janji Capres dan Caleg
Pemerintah Hindia Belanda dan institusi agama melakukan berbagai cara untuk menghentikan komersialisasi seks, tapi gagal. Akhirnya pada 1852, mereka memperkenalkan hukum baru yang mengakui industri seks komersial. Di sisi lain, produk hukum tersebut juga mengatur berbagai hal terkait prostitusi untuk ‘menghindari konsekuensi berbahaya’. Jadi, perempuan pekerja seks—yang saat itu disebut ‘publieke vrouwen’ (perempuan publik) diawasi secara ketat. Data diri mereka juga dicatat dan mereka wajib menjalani pemeriksaan medis rutin untuk mencegah penyakit menular seksual (PMS). Jika publieke vrouwen ketahuan memiliki PMS, izin kerjanya dicabut; ia harus menjalani perawatan dan isolasi di inrigting voor zieke publieke vrouwen (lembaga untuk perempuan publik yang sakit).
Praktik prostitusi pun tidak boleh dilakukan di luar rumah-rumah bordil yang telah ditetapkan. Peraturan dan pengawasan prostitusi lalu dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dua dekade kemudian.
Kendati demikian, praktik prostitusi justru makin marak di abad ke-19. Terutama di kawasan perkebunan, industri, dan pembangunan jalan serta rel kereta. Maka, meski telah diatur secara ketat, prostitusi pada akhirnya tetap tidak terkendali dan kasus penyakit menular seksual meningkat.
Komersialisasi seks oleh penjajah tidak berhenti di masa kolonialisme Belanda. Saat Jepang ganti menjajah Indonesia hingga tahun 1945, prostitusi tetap berjalan. Para perempuan pekerja seks dikumpulkan dan ditempatkan di rumah-rumah bordil setelah pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian dikenal sebagai ‘jugun ianfu’ (comfort women). Bukan hanya perempuan pribumi, para perempuan dari Singapura, Malaysia, Hongkong, dan negara lainnya pun didatangkan untuk melayani tentara Jepang. Praktik ini menjadi masalah internasional karena secara gamblang melanggengkan eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Melihat Peta Perda Diskriminatif, Ada 177 Perda Mengontrol Tubuh Perempuan
Setelah Indonesia merdeka pun, masalah prostitusi belum tuntas, kalau tidak makin rumit. Maraknya urbanisasi di tahun 1960-1970-an serta rendahnya pendidikan dan kemampuan kerja perempuan membuat banyak dari mereka menjadi pekerja seks. Meski upaya pengendalian dan penghentian sempat dilakukan di beberapa daerah, salah satunya Jakarta, praktik prostitusi ilegal tetap merebak. Ditambah lagi, prostitusi di Indonesia sangat erat berkaitan dengan masalah kemiskinan, kekerasan terhadap perempuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hingga saat ini, Indonesia memang tidak secara eksplisit melarang prostitusi dalam undang-undang nasional. Namun, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan daerah yang dapat digunakan untuk menjerat praktiknya dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Salah satu pasal KUHP yang berkaitan dengan prostitusi adalah pasal 296 KUHP, yang melarang perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, ada pasal 297 KUHP yang melarang perbuatan cabul dengan orang dewasa yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal 298 KUHP pun melarang menjadikan pelacuran sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Lalu pasal 506 KUHP yang melarang germo (muncikari) yang menarik keuntungan dari pelacuran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Dinilai ‘Vulgar’, Alkitab Ditarik dari Sekolah di Utah Amerika
Ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang melarang prostitusi dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Contohnya Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban. Perda tersebut melarang setiap orang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK, (orang tersebut) menjadi PSK, dan memakai jasa PSK. Selain itu, ada Perda Jawa Barat No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang melarang PSK dan muncikari beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Di sisi lain, aturan dan penegakan hukum terhadap prostitusi dan pekerja seks di Indonesia masih lemah dan tidak konsisten. Bukan cuma opresif terhadap perempuan pekerja seks, regulasi hukum di Indonesia juga belum cukup kuat untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual yang membawa mereka pada prostitusi.
Bagaimana Feminisme Memandang Prostitusi?
Dalam feminisme sendiri, pandangan mengenai prostitusi dan komersialisasi tubuh perempuan cukup beragam. Di satu sisi, ada yang menyebut bahwa industri seks merupakan pilihan individu yang sah selama bebas dari tekanan ekonomi dan sosial, terutama bagi perempuan. Dorongan agar pekerja seks dilindungi oleh undang-undang dan mendapat hak yang sama dengan pekerja lainnya pun muncul. Hal itu juga mencakup dekriminalisasi atas pekerjaannya. Di sisi lain, prostitusi dianggap sebagai eksploitasi seksual terhadap perempuan. Realitasnya, pekerja seks dipaksa terlibat dalam industri tersebut karena ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, sesungguhnya praktik dan institusinya harus diakhiri. Perjuangan untuk mengakhiri institusi prostitusi harus menyeluruh.
Bahkan di dalam aliran feminisme radikal, pendapat mengenai prostitusi dan pekerja seks cenderung kontradiktif. Sejumlah feminis radikal-libertarian melihat prostitusi sebagai ‘kerja seks’ yang membebaskan perempuan dari tatanan moral tradisional patriarki. Selain itu, menurut mereka, prostitusi juga membantu perempuan lebih bebas mengekspresikan seksualitas mereka.
Sebaliknya, feminis radikal-kultural mengecam keras praktik prostitusi. Melansir buku Feminist Thought karya Rosemarie Putnam Tong, bagi mereka, komersialisasi tubuh perempuan adalah sumber opresi nyata terhadap perempuan. Bagi feminis radikal-kultural, prostitusi lebih kompleks dari “sekadar” kebebasan otonomi tubuh perempuan; ia adalah produk dari dinamika sosial, budaya, dan politik yang lebih luas. Beberapa feminis radikal-kultural yang menentang prostitusi adalah Andrea Dworkin dan MacKinnon. Menurut Dworkin, prostitusi tidak lain merupakan bentuk eksploitasi seksual yang melibatkan perempuan sebagai objek yang diperdagangkan. Sedangkan MacKinnon melihat prostitusi sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Ia pun menyuarakan perlunya mengakhiri praktik prostitusi demi perlindungan terhadap perempuan.
Sementara itu, feminisme Marxis melihat prostitusi sebagai bagian dari sistem kapitalis yang memanfaatkan tubuh perempuan untuk keuntungan finansial. Kapitalisme dan patriarki saling terkait dalam prostitusi untuk memperkuat eksploitasi perempuan. Jadi, alih-alih melegalkan, persoalan yang lebih besar menurut feminisme Marxis adalah penindasan perempuan oleh kapitalisme-patriarki yang menyebabkan hadirnya kerja prostitusi untuk penghidupan perempuan.
Baca Juga: Dalam Prostitusi Online, Mengapa Perempuan yang Selalu Disalahkan?
Feminisme transnasional memberikan pandangan serupa. Prostitusi dilihat sebagai hasil dari ketidakadilan global yang melibatkan eksploitasi ekonomi dan politik terhadap perempuan, khususnya di negara-negara berkembang. Feminisme transnasional memahami isu tersebut dalam beberapa konteks. Salah satunya secara struktural.
Menurut feminis transnasional, prostitusi dan pekerja seks harus dipahami dalam konteks struktural yang lebih luas. Ini termasuk ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang mempengaruhi pilihan dan kondisi hidup perempuan yang terlibat dalam praktik tersebut. Sering kali, “keputusan” perempuan untuk menjadi pekerja seks datang dari realitas kemiskinan struktural yang menjebak mereka. Alhasil, tidak banyak pilihan selain terjun ke dunia prostitusi. Belum lagi ketika kondisi struktural tersebut membuat keluarga dan kerabat memperdagangkan perempuan secara seksual.
Konteks kedua masih berkaitan dengan sudut pandang struktural menurut feminisme transnasional, yakni eksploitasi dan kekerasan. Banyak pekerja seks menghadapi eksploitasi ekonomi yang serius, kekerasan fisik atau seksual, serta stigmatisasi sosial. Maka yang diperlukan adalah perlawanan terhadap sistem yang memperkuat eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja seks.
Sejumlah feminis transnasional melihat prostitusi sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Protes terkait industri seks tersebut dan ‘turisme seks’ dilontarkan salah satunya oleh Shawn Meghan Burn. Dalam hal ‘turisme seks’ atau ‘rekreasi seks’ legal, Burn menilai pemerintah berharap terlalu banyak pada efek prostitusi perempuan.
Baca Juga: Prostitusi di Indonesia: Dari Perempuan yang Dibungkam Hingga Rehabilitasi Sosial yang Patriarkis
Masalah yang disinggung oleh Burn juga terjadi pada banyak buruh migran perempuan di Indonesia. Dengan iming-iming menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri, akhirnya banyak dari mereka justru dijadikan budak dan dijebak supaya tidak dapat kembali ke negara asalnya. Di sisi lain, perempuan korban TPPO dan eksploitasi seksual ini pun merasa malu untuk pulang karena dihantui stigma buruk oleh masyarakat.
Pendapat feminisme transnasional, solusi yang efektif harus melibatkan partisipasi dan suara pekerja seks sendiri. Dalam pemahaman tersebut, stigma terhadap pekerja seks kerap dipicu oleh norma-norma patriarki dan moralitas. Norma-norma itu memperkuat diskriminasi terhadap perempuan. Maka dari itu, secara garis besar, feminisme umumnya menekankan bahwa penanganan isu prostitusi dan pekerja seks harus melampaui pendekatan moralistik dan kriminalisasi semata. Perlu ada pendekatan yang mempertimbangkan hak-hak, kesejahteraan, dan otonomi perempuan dalam konteks ketidaksetaraan global yang lebih besar.
Konten ini diproduksi sebagai bentuk kolaborasi dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dalam rangka melawan misinformasi soal perempuan dan kelompok marginal.




