Jakarta –
Akan ada peringatan yang diberikan sebelum kendaraan kamu jadi seonggok besi gegara nunggak pajak 5+2 tahun. Peringatan itu diberi sebanyak tiga kali.
Kendaraan yang nunggak pajak dua tahun berturut-turut setelah masa STNK-nya habis maka bakal dihapus datanya. Penghapusan data itu membuat kendaraan kamu tak lagi sah digunakan di jalan sehingga hanya bisa jadi pajangan di rumah. Namun demikian, sebelum data kendaraan dihapus, akan ada peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ran,or tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan,” demikian bunyi aturannya.
Bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak digubris, maka data kendaraan langsung dihapuskan. Adapun untuk mencegah hal itu, kamu wajib taat membayar pajak. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan agar masyarakat membayar pajak kendaraan supaya tak jadi ilegal dan bisa digunakan di jalan.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,”terang Firman dilansir laman Divisi Humas Polri.
Sekadar informasi, ketentuan penghapusan data kendaraan seperti disebutkan Firman itu sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Simak Video “Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)