Kementerian Perhubungan Setujui Terminal Karya Jaya Palembang sebagai Tempat Parkir Truk Barang
Pengenalan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah menyetujui penggunaan Terminal Karya Jaya Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan sebagai tempat parkir truk barang saat bergerak di luar waktu yang ditentukan.
Peraturan Waktu Melintas Truk Barang di Palembang
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang, waktu melintas truk barang diatur sebagai berikut:
- Masuk Kota Palembang menuju Boom Baru: pukul 21.00 WIB-06.00 WIB
- Rute keluar dari Boom Baru: jam 09.00 WIB-15.00 WIB
Permasalahan Lalu Lintas Truk Barang
Belakangan ini, lalu lintas truk barang ukuran besar menjadi perbincangan hangat karena adanya beberapa pelanggaran terhadap jam ketentuan melintas. Pelanggaran ini diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan merenggut nyawa masyarakat.
Solusi untuk Lalu Lintas Truk Barang
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Kemenhub di Jakarta, terdapat dua poin yang menjadi pembahasan untuk solusi lalu lintas truk barang ini. Pertama, Menhub menyetujui peminjaman aset Terminal Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara ODOL (Operasional Distribusi dan Logistik) dengan catatan ada perbaikan karena ada jalan yang berlobang.






