Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat ‘Surat Cinta’ Ini

×

Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat ‘Surat Cinta’ Ini

Share this article
tidak-ada-tilang,-kena-razia-uji-emisi-akan-dapat-‘surat-cinta’-ini
Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat ‘Surat Cinta’ Ini

Jakarta

Tilang uji emisi ditunda lagi setelah baru digelar satu hari pada 1 November. Meski begitu, razia uji emisi akan tetap digelar tanpa adanya sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sampai akhir tahun. Namun, kendaraan yang kedapatan melanggar hasil uji emisi tidak akan dikenakan sanksi denda.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari siaran persnya.

Menurutnya, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

“Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ucap Ani.

Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun, akan ada ‘surat cinta’ lainnya yang diberikan, yaitu surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.

Sementara itu, tilang uji emisi sempat digelar selama satu hari pada 1 November 2023 di beberapa lokasi. Hasilnya, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi. Sementara, untuk kendaraan roda dua, ada 159 kendaraan yang terkena razia. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Simak Video “Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *